Pakai Dana Desa Rp380 Juta Demi Pilkades dan Hiburan, Mantan Kades Ogan Ilir Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Harimau, Kabupaten Ogan Ilir, berinisial SS, berhasil diringkus oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Penangkapan ini dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp380 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hiburan dan mendanai kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa SS ditangkap setelah terbukti menggunakan dana desa secara tidak sah.
“Benar, kami telah menangkap yang bersangkutan karena dugaan korupsi terkait dana desa dan alokasi dana desa. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye,” kata Ilham.
SS menjabat sebagai kepala desa Harimau sejak tahun 2016 hingga 2022. Pada Pilkades 2022, SS gagal terpilih kembali. Menurut Ilham, SS berharap bisa menutupi kekurangan anggaran tersebut jika terpilih kembali sebagai kepala desa.
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Ogan Ilir yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa.
Baca Juga: Motor Dicuri Saat Parkir di Gudang, Arianto Warga Palembang Lapor Polisi
Pihak inspektorat telah meminta SS untuk mengembalikan uang yang tidak sah tersebut dalam waktu 60 hari. Namun, SS tidak memenuhi tenggat waktu yang ditentukan untuk pengembalian dana.
“Setelah 60 hari, karena tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, maka kami langsung melakukan tindakan hukum,” jelas Ilham.
Saat ini, penyidik masih mendalami berapa total kerugian negara akibat penyelewengan dana desa tersebut. Selain kasus korupsi dana desa, SS juga terlibat dalam kasus hukum lain terkait sindikat pemalsuan uang di wilayah hukum Muara Enim.
“Pemeriksaan terus berlangsung, dan tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait kasus kerugian negara,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








