Sumsel

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Palembang Belum Diliburkan

Kurnia | 13 Agustus 2026, 21:00 WIB
Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Palembang Belum Diliburkan
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi udara yang memburuk di tengah musim kemarau dan ancaman asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Warga diimbau menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Palembang, Putri, mengatakan penggunaan masker menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat paparan udara yang tidak sehat.

"Masyarakat diminta melaksanakan pola hidup yang bersih dan sehat. Termasuk kalau ada sesak langsung ke puskesmas atau faskes terdekat. Termasuk saat keluar rumah pakai masker," kata Putri.

Menurutnya, imbauan penggunaan masker tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang yang diterbitkan sekitar dua pekan lalu.

Dinkes juga meminta warga segera memeriksakan diri apabila mengalami keluhan pernapasan, terutama sesak napas.

Baca Juga: Akun Shopee Disebut Bakal Ditutup, Ibu Rumah Tangga di Palembang Malah Terjerat Pinjaman Rp16,5 Juta

Terkait dampak kondisi udara terhadap kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Putri mengatakan Dinkes Palembang telah memiliki data kasus.

Namun, data tersebut belum dapat disampaikan karena masih membutuhkan koordinasi dan persetujuan dari kepala dinas.

"Ada datanya tapi harus seizin dari kepala dinas," ujarnya.

Di tengah kondisi udara yang memburuk, perhatian juga tertuju pada aktivitas belajar mengajar di sekolah. Namun, Dinkes Palembang memastikan belum memberikan rekomendasi untuk meliburkan sekolah.

Putri mengatakan kondisi saat ini belum dianggap perlu sampai pada tahap penghentian kegiatan belajar mengajar.

"Hingga saat ini belum sampai kita untuk saran meliburkan anak sekolah, dan jangan sampai terjadi," katanya.

Ia menyebut keputusan meliburkan sekolah pernah dilakukan pemerintah dalam kondisi tertentu. Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan untuk kondisi saat ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan status siaga bencana pada 29 Juli 2026. Status tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi peningkatan bencana selama musim kemarau, khususnya kebakaran lahan.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa juga membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna).

Pemerintah kota menegaskan penanganan bencana tidak hanya dilakukan ketika kejadian berlangsung, tetapi juga melalui upaya mitigasi dan kesiapsiagaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia