Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Palembang Belum Diliburkan

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi udara yang memburuk di tengah musim kemarau dan ancaman asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Warga diimbau menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Palembang, Putri, mengatakan penggunaan masker menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat paparan udara yang tidak sehat.
"Masyarakat diminta melaksanakan pola hidup yang bersih dan sehat. Termasuk kalau ada sesak langsung ke puskesmas atau faskes terdekat. Termasuk saat keluar rumah pakai masker," kata Putri.
Menurutnya, imbauan penggunaan masker tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang yang diterbitkan sekitar dua pekan lalu.
Dinkes juga meminta warga segera memeriksakan diri apabila mengalami keluhan pernapasan, terutama sesak napas.
Baca Juga: Akun Shopee Disebut Bakal Ditutup, Ibu Rumah Tangga di Palembang Malah Terjerat Pinjaman Rp16,5 Juta
Terkait dampak kondisi udara terhadap kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Putri mengatakan Dinkes Palembang telah memiliki data kasus.
Namun, data tersebut belum dapat disampaikan karena masih membutuhkan koordinasi dan persetujuan dari kepala dinas.
"Ada datanya tapi harus seizin dari kepala dinas," ujarnya.
Di tengah kondisi udara yang memburuk, perhatian juga tertuju pada aktivitas belajar mengajar di sekolah. Namun, Dinkes Palembang memastikan belum memberikan rekomendasi untuk meliburkan sekolah.
Putri mengatakan kondisi saat ini belum dianggap perlu sampai pada tahap penghentian kegiatan belajar mengajar.
"Hingga saat ini belum sampai kita untuk saran meliburkan anak sekolah, dan jangan sampai terjadi," katanya.
Ia menyebut keputusan meliburkan sekolah pernah dilakukan pemerintah dalam kondisi tertentu. Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan untuk kondisi saat ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan status siaga bencana pada 29 Juli 2026. Status tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi peningkatan bencana selama musim kemarau, khususnya kebakaran lahan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa juga membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna).
Pemerintah kota menegaskan penanganan bencana tidak hanya dilakukan ketika kejadian berlangsung, tetapi juga melalui upaya mitigasi dan kesiapsiagaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








