Delapan Daerah di Sumsel Tetapkan Status Siaga Karhutla, Empat Wilayah Lain Didorong Segera Menyusul

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak delapan daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2026.
Kepala Bidang Penanganan Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Sudirman, mengatakan delapan daerah tersebut yakni Muara Enim, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas Utara (Muratara), dan Ogan Komering Ulu (OKU).
“Delapan daerah sudah menetapkan status siaga karhutla. Di tingkat provinsi, status siaga juga telah diberlakukan sejak 22 April hingga 30 November 2026,” ujar Sudirman, Sabtu (4/7/2026).
Meski demikian, BPBD Sumsel masih mendorong empat daerah lainnya yang dinilai rawan karhutla untuk segera menetapkan status serupa. Keempat wilayah tersebut adalah Lahat, OKU Timur, Musi Rawas (Mura), dan OKU Selatan.
Baca Juga: Pemadaman Karhutla di Lahan Gambut OKI Masuki Hari Ketiga, Empat Hektare Berhasil Dipadamkan
Menurut Sudirman, secara umum seluruh wilayah di Sumsel memiliki potensi karhutla. Namun, terdapat 12 daerah yang menjadi prioritas penanganan karena kerap mengalami kebakaran lahan setiap tahunnya.
“Dari 12 daerah prioritas, masih ada empat yang belum menetapkan status siaga. Ini terus kita dorong agar langkah antisipasi bisa dilakukan lebih optimal,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan status siaga sangat penting sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, menyiapkan personel dan peralatan, serta mengalokasikan anggaran penanganan karhutla.
BPBD Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pasalnya, kondisi cuaca yang semakin kering berpotensi mempercepat penyebaran api dan memicu kebakaran yang lebih luas.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai aktivitas pembakaran lahan justru memperparah kondisi dan menyulitkan upaya pemadaman,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









