Ratu Dewa Buka Suara soal Penggeledahan Kantor Dishub Palembang, Minta Hormati Proses Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang Ratu Dewa angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Palembang menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Ratu Dewa, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami menghormati proses itu dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Ratu Dewa, Rabu (1/7/2026).
Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga proses hukum selesai.
"Kita lihat proses selanjutnya dari Kejari Palembang," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang melakukan penggeledahan di dua lokasi secara bersamaan, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang di kawasan 35 Ilir dan sebuah rumah milik saksi di kawasan OPI Jakabaring.
Baca Juga: Hujan Masih Berpeluang Turun di Sumsel, BMKG Sebut Intensitas Ringan dan Bersifat Lokal
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mencari dan mengamankan alat bukti tambahan.
"Penggeledahan dilakukan di dua lokasi dalam waktu yang bersamaan sebagai bagian dari proses penyidikan," ujarnya.
Ali menjelaskan, tindakan tersebut telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Palembang. Saat ini penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti yang dianggap berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Menurutnya, hasil penggeledahan akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap konstruksi perkara sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Penggeledahan merupakan upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti yang cukup dalam mengungkap perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Hingga kini Kejari Palembang belum mengungkap secara rinci pihak yang telah diperiksa maupun nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









