Sumsel

Ratu Dewa Buka Suara soal Penggeledahan Kantor Dishub Palembang, Minta Hormati Proses Hukum

Kurnia | 1 Juli 2026, 22:00 WIB
Ratu Dewa Buka Suara soal Penggeledahan Kantor Dishub Palembang, Minta Hormati Proses Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang Ratu Dewa angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Palembang menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Ratu Dewa, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami menghormati proses itu dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Ratu Dewa, Rabu (1/7/2026).

Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga proses hukum selesai.

"Kita lihat proses selanjutnya dari Kejari Palembang," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang melakukan penggeledahan di dua lokasi secara bersamaan, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang di kawasan 35 Ilir dan sebuah rumah milik saksi di kawasan OPI Jakabaring.

Baca Juga: Hujan Masih Berpeluang Turun di Sumsel, BMKG Sebut Intensitas Ringan dan Bersifat Lokal

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mencari dan mengamankan alat bukti tambahan.

"Penggeledahan dilakukan di dua lokasi dalam waktu yang bersamaan sebagai bagian dari proses penyidikan," ujarnya.

Ali menjelaskan, tindakan tersebut telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Palembang. Saat ini penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti yang dianggap berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

Menurutnya, hasil penggeledahan akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap konstruksi perkara sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab.

"Penggeledahan merupakan upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti yang cukup dalam mengungkap perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab," katanya.

Hingga kini Kejari Palembang belum mengungkap secara rinci pihak yang telah diperiksa maupun nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia