Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 6.000 Pil Ekstasi dan 150 Etomidate, Dua Kurir Ditangkap di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan dikirim dari Sumatera Utara menuju Pulau Jawa.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 6.000 butir pil ekstasi dan 150 unit etomidate serta menangkap dua orang pelaku.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MZ (41) dan MHU (35), keduanya warga Sumatera Utara. Keduanya ditangkap di Kota Palembang pada Selasa (23/6/2026) saat melintas menggunakan mobil Toyota Fortuner.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Yulian Perdana, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba dan Ditintelkam Polda Sumsel.
“Ini merupakan hasil joint operation. Kedua pelaku diamankan saat membawa narkotika dari Sumut menuju Pulau Jawa,” ujarnya.
Baca Juga: Ratu Dewa Tegaskan Penataan PKL Kamboja Bukan Penggusuran, UMKM Tetap Difasilitasi
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku kedapatan membawa ribuan pil ekstasi dengan berbagai merek, di antaranya 3.000 butir jenis TikTok, 1.000 butir jenis Heineken, 1.000 butir jenis Kapela, serta 100 butir jenis premium.
Selain itu, turut diamankan 150 unit etomidate yang disimpan di dalam tas.
Polisi juga mengungkap modus operandi pelaku yang kerap mengganti pelat nomor kendaraan di setiap provinsi yang dilalui untuk mengelabui petugas.
Namun, upaya tersebut berhasil terendus berkat pemetaan dan pengintaian yang dilakukan aparat.
“Pelaku menggunakan beberapa pelat nomor kendaraan berbeda untuk menghindari pemeriksaan di tiap wilayah,” jelas Yulian.
Berdasarkan penyelidikan awal, jaringan ini diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas wilayah. Nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai miliaran rupiah, dengan keuntungan per butir ekstasi yang disebut mencapai ribuan rupiah bagi pelaku.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





