Video Usai Mandi Diduga Diunggah ke Status WhatsApp, Seorang Wanita Tempuh Jalur Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Merasa privasinya dilanggar dan dipermalukan di media sosial, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang melaporkan seorang perempuan berinisial DS ke Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut dibuat setelah video pribadi korban yang memperlihatkan dirinya mengenakan handuk usai mandi diduga diunggah ke status WhatsApp tanpa izin.
Korban berinisial YF (39) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (16/6/2026) untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
YF mengaku baru mengetahui video tersebut beredar setelah menerima pesan dari seorang kenalannya berinisial IR pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Kepergok Curi Motor, Pria 50 Tahun Tembak dan Tusuk Korban Sebelum Diamuk Massa
Dalam pesan itu, saksi mengirimkan tangkapan layar status WhatsApp yang diduga diunggah oleh terlapor. Setelah menerima informasi tersebut, korban langsung melakukan pengecekan.
"Saya awalnya tidak tahu. Setelah diberi tahu oleh saksi, saya melihat sendiri status WhatsApp itu dan ternyata benar ada video saya," ujar YF.
Menurutnya, video tersebut memperlihatkan dirinya sedang berjalan menuju kamar mandi dengan mengenakan handuk. Korban mengaku tidak pernah mengetahui ataupun memberikan izin untuk direkam.
"Saya merasa direkam tanpa sepengetahuan saya. Kemudian videonya diunggah ke status WhatsApp sehingga bisa dilihat banyak orang," katanya.
Merasa nama baik dan privasinya telah terganggu, YF memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Ia berharap laporan yang dibuat dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran agar tidak sembarang menyebarkan atau mengunggah konten pribadi milik orang lain.
"Saya merasa dipermalukan. Saya hanya ingin masalah ini diproses sesuai hukum dan yang bersangkutan bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.
Sementara itu, Polrestabes Palembang membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penyebaran video pribadi tersebut.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang melalui petugas piket SPKT, Ipda Tamia Rahmadhany, mengatakan laporan korban telah diterima dan akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
"Laporan sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA," ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan pelapor guna mengungkap kronologi dan motif di balik dugaan penyebaran video tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







