Sumsel

Video Usai Mandi Diduga Diunggah ke Status WhatsApp, Seorang Wanita Tempuh Jalur Hukum

Kurnia | 16 Juni 2026, 20:00 WIB
Video Usai Mandi Diduga Diunggah ke Status WhatsApp, Seorang Wanita Tempuh Jalur Hukum
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Merasa privasinya dilanggar dan dipermalukan di media sosial, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang melaporkan seorang perempuan berinisial DS ke Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut dibuat setelah video pribadi korban yang memperlihatkan dirinya mengenakan handuk usai mandi diduga diunggah ke status WhatsApp tanpa izin.

Korban berinisial YF (39) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (16/6/2026) untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

YF mengaku baru mengetahui video tersebut beredar setelah menerima pesan dari seorang kenalannya berinisial IR pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Kepergok Curi Motor, Pria 50 Tahun Tembak dan Tusuk Korban Sebelum Diamuk Massa

Dalam pesan itu, saksi mengirimkan tangkapan layar status WhatsApp yang diduga diunggah oleh terlapor. Setelah menerima informasi tersebut, korban langsung melakukan pengecekan.

"Saya awalnya tidak tahu. Setelah diberi tahu oleh saksi, saya melihat sendiri status WhatsApp itu dan ternyata benar ada video saya," ujar YF.

Menurutnya, video tersebut memperlihatkan dirinya sedang berjalan menuju kamar mandi dengan mengenakan handuk. Korban mengaku tidak pernah mengetahui ataupun memberikan izin untuk direkam.

"Saya merasa direkam tanpa sepengetahuan saya. Kemudian videonya diunggah ke status WhatsApp sehingga bisa dilihat banyak orang," katanya.

Merasa nama baik dan privasinya telah terganggu, YF memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Ia berharap laporan yang dibuat dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran agar tidak sembarang menyebarkan atau mengunggah konten pribadi milik orang lain.

"Saya merasa dipermalukan. Saya hanya ingin masalah ini diproses sesuai hukum dan yang bersangkutan bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.

Sementara itu, Polrestabes Palembang membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penyebaran video pribadi tersebut.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang melalui petugas piket SPKT, Ipda Tamia Rahmadhany, mengatakan laporan korban telah diterima dan akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

"Laporan sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA," ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan pelapor guna mengungkap kronologi dan motif di balik dugaan penyebaran video tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia