Gaji ke-13 PPPK Palembang Belum Pasti Cair, Wali Kota Sebut Masih Tunggu Ketersediaan Anggaran

AKURAT.CO SUMSEL Kepastian pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang hingga kini masih belum menemui titik terang.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan keputusan tersebut masih menunggu pembahasan bersama jajaran terkait dan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Menurut Ratu Dewa, pemerintah kota belum dapat memastikan apakah PPPK akan menerima gaji ke-13 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang direncanakan cair pada awal Juni 2026.
“Soal gaji ke-13 PPPK ini masih akan dibicarakan bersama Sekda terlebih dahulu,” ujar Ratu Dewa, Kamis (28/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa PPPK di lingkungan Pemkot Palembang juga akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Ratu Dewa menjelaskan, seluruh penghasilan PPPK di Kota Palembang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Karhutla Mulai Meluas di Sumsel, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api di Tiga Daerah
Karena itu, pencairannya harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan anggaran lainnya.
“Semua penghasilan PPPK dibebankan pada APBD Kota Palembang, sehingga harus melihat kemampuan anggaran yang tersedia,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah kota tetap akan membahas kemungkinan pemberian gaji ke-13 tersebut. Namun keputusan akhir akan ditentukan setelah melihat jumlah PPPK dan kesiapan anggaran daerah.
“Kita lihat dulu ketersediaan anggarannya dan jumlah PPPK yang ada,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pencairan bersamaan dengan ASN pada Juni mendatang, Ratu Dewa mengaku belum bisa memberikan kepastian.
Menurutnya, proses tersebut masih harus melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Semua ada prosesnya dan harus melalui rapat terlebih dahulu,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Palembang sendiri saat ini masih melakukan penghitungan dan penyesuaian anggaran sebelum mengambil keputusan terkait pencairan gaji ke-13 bagi PPPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








