Gaji ke-13 PPPK Palembang Belum Pasti Cair, Wali Kota Sebut Masih Tunggu Ketersediaan Anggaran

AKURAT.CO SUMSEL Kepastian pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang hingga kini masih belum menemui titik terang.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan keputusan tersebut masih menunggu pembahasan bersama jajaran terkait dan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Menurut Ratu Dewa, pemerintah kota belum dapat memastikan apakah PPPK akan menerima gaji ke-13 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang direncanakan cair pada awal Juni 2026.
“Soal gaji ke-13 PPPK ini masih akan dibicarakan bersama Sekda terlebih dahulu,” ujar Ratu Dewa, Kamis (28/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa PPPK di lingkungan Pemkot Palembang juga akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Ratu Dewa menjelaskan, seluruh penghasilan PPPK di Kota Palembang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Karhutla Mulai Meluas di Sumsel, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api di Tiga Daerah
Karena itu, pencairannya harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan anggaran lainnya.
“Semua penghasilan PPPK dibebankan pada APBD Kota Palembang, sehingga harus melihat kemampuan anggaran yang tersedia,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah kota tetap akan membahas kemungkinan pemberian gaji ke-13 tersebut. Namun keputusan akhir akan ditentukan setelah melihat jumlah PPPK dan kesiapan anggaran daerah.
“Kita lihat dulu ketersediaan anggarannya dan jumlah PPPK yang ada,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pencairan bersamaan dengan ASN pada Juni mendatang, Ratu Dewa mengaku belum bisa memberikan kepastian.
Menurutnya, proses tersebut masih harus melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Semua ada prosesnya dan harus melalui rapat terlebih dahulu,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Palembang sendiri saat ini masih melakukan penghitungan dan penyesuaian anggaran sebelum mengambil keputusan terkait pencairan gaji ke-13 bagi PPPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






