Gaji ke-13 PPPK Palembang Belum Pasti Cair, Wali Kota Sebut Masih Tunggu Ketersediaan Anggaran

AKURAT.CO SUMSEL Kepastian pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang hingga kini masih belum menemui titik terang.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan keputusan tersebut masih menunggu pembahasan bersama jajaran terkait dan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Menurut Ratu Dewa, pemerintah kota belum dapat memastikan apakah PPPK akan menerima gaji ke-13 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang direncanakan cair pada awal Juni 2026.
“Soal gaji ke-13 PPPK ini masih akan dibicarakan bersama Sekda terlebih dahulu,” ujar Ratu Dewa, Kamis (28/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa PPPK di lingkungan Pemkot Palembang juga akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Ratu Dewa menjelaskan, seluruh penghasilan PPPK di Kota Palembang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Karhutla Mulai Meluas di Sumsel, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api di Tiga Daerah
Karena itu, pencairannya harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan anggaran lainnya.
“Semua penghasilan PPPK dibebankan pada APBD Kota Palembang, sehingga harus melihat kemampuan anggaran yang tersedia,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah kota tetap akan membahas kemungkinan pemberian gaji ke-13 tersebut. Namun keputusan akhir akan ditentukan setelah melihat jumlah PPPK dan kesiapan anggaran daerah.
“Kita lihat dulu ketersediaan anggarannya dan jumlah PPPK yang ada,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pencairan bersamaan dengan ASN pada Juni mendatang, Ratu Dewa mengaku belum bisa memberikan kepastian.
Menurutnya, proses tersebut masih harus melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Semua ada prosesnya dan harus melalui rapat terlebih dahulu,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Palembang sendiri saat ini masih melakukan penghitungan dan penyesuaian anggaran sebelum mengambil keputusan terkait pencairan gaji ke-13 bagi PPPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







