3 Pegawai Dishub Palembang Siap Gugat Pemkot, Ratu Dewa: Semua Sudah Sesuai Prosedur

AKURAT.CO SUMSEL Kasus razia ilegal yang menyeret oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kembali memanas.
Setelah enam pegawai dijatuhi sanksi pemecatan, tiga di antaranya dikabarkan akan menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang karena merasa ada ketidakadilan dalam penjatuhan hukuman.
Menanggapi rencana gugatan tersebut, Walikota Palembang Ratu Dewa menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh para pegawai tersebut. Namun ia memastikan seluruh proses penjatuhan sanksi telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Itu hak mereka untuk menggugat. Tetapi yang jelas, enam orang sudah dijatuhi sanksi pemecatan, sementara yang lain ada yang mendapat penurunan grade dan sanksi administratif lainnya,” kata Dewa, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: BPBD Sumsel dan Unsri Bahas Verifikasi Peta Bencana di Palembang
Menurutnya, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak. Pemkot Palembang telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan sebelum menjatuhkan hukuman disiplin kepada para pegawai yang terlibat.
“Semua sudah dilalui oleh tim penjatuhan hukuman disiplin. Kami cek kontrak kerja mereka, lalu sudah mendapat persetujuan dari BKN termasuk pertimbangan teknisnya,” ujarnya.
Dewa juga mengaku telah meminta BKPSDM serta bagian hukum Pemkot Palembang untuk mempelajari kemungkinan gugatan yang akan diajukan para pegawai tersebut.
“Saya sudah minta BKPSDM dan bagian hukum untuk mempelajari semuanya,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga pegawai Dishub yang terkena sanksi disebut akan menggugat Pemkot Palembang melalui kuasa hukum mereka. Mereka menilai terdapat perlakuan tidak adil dalam penjatuhan hukuman, termasuk dugaan adanya pegawai lain yang terlibat tetapi tidak mendapat sanksi serupa.
Menjawab tudingan pilih kasih tersebut, Dewa membantah keras. Ia menegaskan seluruh keputusan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim penjatuhan hukuman disiplin.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk terlebih dahulu dibahas oleh tim, kemudian dilakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, hingga bagian hukum.
“Setelah hasil BAP keluar, baru dibahas dalam tim penjatuhan hukuman disiplin yang diketuai Sekda. Di situ ada rekomendasi sanksi sesuai tingkat pelanggaran masing-masing,” jelasnya.
Rekomendasi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemecatan. Seluruh hasil rekomendasi kemudian disampaikan kepada wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian untuk ditetapkan.
“Jadi tidak ada pilih kasih. Semua berdasarkan rekomendasi tim yang melakukan pemeriksaan,” tegas Dewa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









