Fakta-fakta Kasus Anggota TNI Tembak Rekannya di Tempat Hiburan Malam Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Kasus penembakan yang menewaskan anggota TNI, Pratu Ferischal Alfarizky (FA), di tempat hiburan malam Panhead Palembang mulai menemui titik terang.
Pomdam II/Sriwijaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden berdarah tersebut.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus penembakan tersebut:
1. Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Pomdam II/Sriwijaya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sertu MRR dan DS yang merupakan warga sipil.
Baca Juga: Aparatur Negara Tewas Ditembak Rekan Sendiri di THM Palembang, Pelaku Diperiksa Intensif
Kapendam II/Sriwijaya Letkol Yordania mengatakan, Sertu MRR diduga sebagai pelaku penembakan, sedangkan DS diduga berperan membantu menyembunyikan barang bukti.
2. Penembakan Terjadi di Tempat Hiburan Malam
Insiden penembakan terjadi di Panhead Palembang yang berada di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Palembang.
Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya, Pratu BI, datang ke lokasi hiburan malam tersebut pada Sabtu malam.
3. Diduga Dipicu Cekcok dan Perkelahian
Sekira pukul 20.30 WIB, terjadi cekcok antara Pratu BI dengan tersangka MRR yang diduga dipicu persoalan pribadi.
Keributan kemudian berlanjut menjadi perkelahian. Dalam situasi tersebut, korban Pratu FA diduga datang menghampiri keduanya.
4. Pelaku Gunakan Senjata Api Rakitan
Dalam kondisi terpojok, tersangka MRR diduga mengeluarkan senjata api rakitan jenis korek api dan melepaskan tembakan ke arah korban.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.45 WIB.
5. Korban Tewas Akibat Luka Tembak
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka tembak di bagian perut kanan bawah.
Peluru disebut menembus hati hingga paru lobus kiri yang menyebabkan pendarahan berat dan berujung pada kematian korban.
Saat ini proyektil peluru yang dikeluarkan dari tubuh korban masih menjalani uji balistik di Bid Labfor Polda Sumsel.
6. Senjata Api Ditemukan di Rumah Rekan Pelaku
Petugas menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam penembakan di rumah DS di kawasan Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang.
Penemuan senjata tersebut dilakukan pada Sabtu malam sekitar pukul 20.15 WIB.
7. Polisi Militer Periksa 21 Saksi
Dalam proses penyelidikan, Denpom II/4 Palembang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa sebanyak 21 saksi.
Sementara itu, tersangka Sertu MRR diamankan saat berada di area parkir RS Bhayangkara Palembang.
Kapendam II/Sriwijaya Letkol Yordania menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas.
“Pangdam II/Sriwijaya telah memerintahkan Asintel Kasdam dan Danpomdam untuk menangani kasus secara mendalam sampai dengan tuntas,” ujar Yordania.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





