Fakta-fakta Kasus Anggota TNI Tembak Rekannya di Tempat Hiburan Malam Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Kasus penembakan yang menewaskan anggota TNI, Pratu Ferischal Alfarizky (FA), di tempat hiburan malam Panhead Palembang mulai menemui titik terang.
Pomdam II/Sriwijaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden berdarah tersebut.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus penembakan tersebut:
1. Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Pomdam II/Sriwijaya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sertu MRR dan DS yang merupakan warga sipil.
Baca Juga: Aparatur Negara Tewas Ditembak Rekan Sendiri di THM Palembang, Pelaku Diperiksa Intensif
Kapendam II/Sriwijaya Letkol Yordania mengatakan, Sertu MRR diduga sebagai pelaku penembakan, sedangkan DS diduga berperan membantu menyembunyikan barang bukti.
2. Penembakan Terjadi di Tempat Hiburan Malam
Insiden penembakan terjadi di Panhead Palembang yang berada di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Palembang.
Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya, Pratu BI, datang ke lokasi hiburan malam tersebut pada Sabtu malam.
3. Diduga Dipicu Cekcok dan Perkelahian
Sekira pukul 20.30 WIB, terjadi cekcok antara Pratu BI dengan tersangka MRR yang diduga dipicu persoalan pribadi.
Keributan kemudian berlanjut menjadi perkelahian. Dalam situasi tersebut, korban Pratu FA diduga datang menghampiri keduanya.
4. Pelaku Gunakan Senjata Api Rakitan
Dalam kondisi terpojok, tersangka MRR diduga mengeluarkan senjata api rakitan jenis korek api dan melepaskan tembakan ke arah korban.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.45 WIB.
5. Korban Tewas Akibat Luka Tembak
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka tembak di bagian perut kanan bawah.
Peluru disebut menembus hati hingga paru lobus kiri yang menyebabkan pendarahan berat dan berujung pada kematian korban.
Saat ini proyektil peluru yang dikeluarkan dari tubuh korban masih menjalani uji balistik di Bid Labfor Polda Sumsel.
6. Senjata Api Ditemukan di Rumah Rekan Pelaku
Petugas menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam penembakan di rumah DS di kawasan Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang.
Penemuan senjata tersebut dilakukan pada Sabtu malam sekitar pukul 20.15 WIB.
7. Polisi Militer Periksa 21 Saksi
Dalam proses penyelidikan, Denpom II/4 Palembang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa sebanyak 21 saksi.
Sementara itu, tersangka Sertu MRR diamankan saat berada di area parkir RS Bhayangkara Palembang.
Kapendam II/Sriwijaya Letkol Yordania menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas.
“Pangdam II/Sriwijaya telah memerintahkan Asintel Kasdam dan Danpomdam untuk menangani kasus secara mendalam sampai dengan tuntas,” ujar Yordania.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem




