Ibu Rumah Tangga di Sukarami Ditemukan Tergantung, Diduga Depresi karena Beban Hidup

AKURAT.CO SUMSEL Warga Perumahan Sukarami Indah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, digemparkan dengan penemuan seorang ibu rumah tangga yang meninggal dunia dalam kondisi tergantung di samping rumahnya, Jumat (15/5/2026) pagi.
Korban diketahui berinisial AG (50), warga setempat yang selama ini dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Peristiwa tragis itu pertama kali diketahui oleh anak korban, Jhennifer Nieta Tasmin (37), sekitar pukul 06.00 WIB. Suara teriakan histeris anak korban langsung membuat warga sekitar keluar rumah.
“Saya dengar anak korban berteriak minta tolong,” ujar Awi (68), tetangga korban.
Baca Juga: Dua Jemaah Haji Embarkasi Palembang Meninggal, Satu di RS dan Satu di Tanah Suci
Awi kemudian mendatangi rumah korban setelah dipanggil oleh anak AG. Saat menuju bagian belakang rumah, ia terkejut melihat korban sudah dalam kondisi tergantung.
“Saya langsung kaget waktu melihat korban sudah tergantung di samping rumah,” katanya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor kepada Ketua RT dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Sekitar pukul 07.30 WIB, personel Polsek Sukarami bersama Tim Inafis Polrestabes Palembang mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi dan meminta keterangan saksi, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ammar didampingi Panit Ipda Fadli.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diduga mengalami tekanan psikologis dalam beberapa waktu terakhir. Selain harus merawat suami yang sedang sakit, kondisi ekonomi keluarga disebut cukup berat.
“Korban diduga mengalami depresi akibat tekanan hidup dan kondisi keluarga,” jelasnya.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi maupun visum. Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi bermaterai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









