Polrestabes Palembang Terapkan WFH Mulai Mei 2026, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

AKURAT.CO SUMSEL Polrestabes Palembang akan mulai menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi sebagian personelnya pada minggu pertama Mei 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam mendorong pola kerja yang lebih modern tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan WFH dijadwalkan berlangsung satu hari dalam sepekan, yakni setiap Rabu.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi personel staf, sementara unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Baca Juga: Dompet Berisi Uang dan Dokumen Penting Hilang, Aksi Pencurian Terekam CCTV di Tempat Kerja
Kabag SDM Polrestabes Palembang, AKBP M Adil, menegaskan bahwa layanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terdampak oleh kebijakan tersebut.
“WFH hanya untuk personel staf. Untuk fungsi pelayanan publik tetap berjalan normal di kantor,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, teknis pelaksanaan WFH akan diatur secara fleksibel oleh masing-masing satuan kerja, mulai dari bagian, satuan hingga polsek jajaran. Penyesuaian ini dilakukan agar tugas di lapangan tetap berjalan optimal.
Menurut Adil, kebijakan ini mengacu pada arahan pimpinan yang menekankan pola kerja berbasis efisiensi, adaptif, dan memanfaatkan teknologi digital.
“Selama WFH, personel tetap harus aktif menggunakan teknologi informasi, baik untuk koordinasi maupun administrasi. Jadi kinerja tetap maksimal meski bekerja dari rumah,” jelasnya.
Selain mendorong produktivitas, penerapan WFH juga diharapkan mampu menekan penggunaan energi di lingkungan kepolisian, seperti listrik dan air.
Meski demikian, Adil menekankan bahwa kebijakan ini tidak bersifat kaku. Kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi hal utama.
“Yang terpenting pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kesiapsiagaan tetap prioritas,” tegasnya.
Kebijakan ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Presiden terkait jam kerja ASN, hingga surat edaran Kementerian PANRB serta arahan internal Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









