Polrestabes Palembang Terapkan WFH Mulai Mei 2026, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

AKURAT.CO SUMSEL Polrestabes Palembang akan mulai menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi sebagian personelnya pada minggu pertama Mei 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam mendorong pola kerja yang lebih modern tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan WFH dijadwalkan berlangsung satu hari dalam sepekan, yakni setiap Rabu.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi personel staf, sementara unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Baca Juga: Dompet Berisi Uang dan Dokumen Penting Hilang, Aksi Pencurian Terekam CCTV di Tempat Kerja
Kabag SDM Polrestabes Palembang, AKBP M Adil, menegaskan bahwa layanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terdampak oleh kebijakan tersebut.
“WFH hanya untuk personel staf. Untuk fungsi pelayanan publik tetap berjalan normal di kantor,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, teknis pelaksanaan WFH akan diatur secara fleksibel oleh masing-masing satuan kerja, mulai dari bagian, satuan hingga polsek jajaran. Penyesuaian ini dilakukan agar tugas di lapangan tetap berjalan optimal.
Menurut Adil, kebijakan ini mengacu pada arahan pimpinan yang menekankan pola kerja berbasis efisiensi, adaptif, dan memanfaatkan teknologi digital.
“Selama WFH, personel tetap harus aktif menggunakan teknologi informasi, baik untuk koordinasi maupun administrasi. Jadi kinerja tetap maksimal meski bekerja dari rumah,” jelasnya.
Selain mendorong produktivitas, penerapan WFH juga diharapkan mampu menekan penggunaan energi di lingkungan kepolisian, seperti listrik dan air.
Meski demikian, Adil menekankan bahwa kebijakan ini tidak bersifat kaku. Kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi hal utama.
“Yang terpenting pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kesiapsiagaan tetap prioritas,” tegasnya.
Kebijakan ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Presiden terkait jam kerja ASN, hingga surat edaran Kementerian PANRB serta arahan internal Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








