Pemprov Sumsel Masih Tunggu Pemerintah Pusat Terkait WFH Satu Hari Dalam Sepekan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan kesiapan mendukung kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) yang tengah digagas pemerintah pusat.
Salah satu opsi yang mulai dikaji adalah penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi sebelum kebijakan tersebut diterapkan di daerah.
“Kami mendukung kebijakan itu, namun masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Sambil berjalan, kami juga melakukan kajian agar penerapannya tepat,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Buron 9 Bulan, Pelaku Todong dan Rampas iPhone di Palembang Akhirnya Ditangkap
Edward menjelaskan, skema WFH dinilai berpotensi menekan penggunaan BBM, terutama dari kendaraan dinas yang digunakan pegawai.
Namun, penentuan hari pelaksanaan WFH masih belum diputuskan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi di masing-masing instansi.
“Nanti akan dilihat hari apa yang paling memungkinkan. Jika dinilai efektif, tentu akan kita sesuaikan,” katanya.
Baca Juga: Viral Aniaya Wanita Gegara Sein, Driver Ojol di Palembang Ditahan Polisi
Selain penghematan BBM, kebijakan ini juga diharapkan berdampak pada penurunan konsumsi energi lainnya, seperti listrik dan air di lingkungan perkantoran.
Dengan berkurangnya aktivitas di kantor selama satu hari, penggunaan fasilitas operasional diprediksi ikut menurun.
“Harapannya bukan hanya BBM yang hemat, tetapi juga listrik dan air karena aktivitas kantor berkurang,” jelas Edward.
Meski demikian, Pemprov Sumsel belum merinci besaran efisiensi yang bisa dicapai dari kebijakan tersebut. Perhitungan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan dampaknya secara konkret.
Selain itu, untuk sektor swasta, penerapan kebijakan serupa disebut akan diatur tersendiri, tetap mengacu pada kebijakan nasional yang akan dikeluarkan pemerintah pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








