Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Masih Terkendala Administrasi

AKURAT.CO SUMSEL Pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menghadapi sejumlah hambatan, meski pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi untuk mendorong legalitas dan peningkatan produksi migas nasional.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan minyak dan gas bumi kini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pelaku usaha seperti UMKM, BUMD, dan koperasi.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat agar lebih aman, legal, dan berkontribusi terhadap produksi nasional.
Namun, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Dari sekitar 23.000 sumur minyak yang dikelola masyarakat di Sumsel, baru sekitar 700 sumur yang telah terverifikasi legal dan menjalin kerja sama produksi.
Baca Juga: Banjir di Kota Pempek, Ini Penyebab Utamanya Menurut Pemkot
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan sebagian besar sumur yang telah diverifikasi masih terkendala persoalan administratif.
“Mayoritas masih terbentur masalah administrasi. Karena itu, kami mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat proses tersebut,” ujarnya, Sabtu (25/6/2026).
Ia menegaskan bahwa percepatan legalisasi sumur rakyat penting untuk menekan praktik pengeboran ilegal yang selama ini masih terjadi, sekaligus mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
Menurutnya, jika kendala administrasi dapat segera diselesaikan, maka penanganan terhadap aktivitas illegal drilling dan dampaknya bisa dilakukan lebih efektif.
Pemerintah provinsi pun terus mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah agar proses legalisasi sumur minyak rakyat dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







