Sumsel

Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Masih Terkendala Administrasi

Kurnia | 25 April 2026, 17:58 WIB
Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Masih Terkendala Administrasi

AKURAT.CO SUMSEL Pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menghadapi sejumlah hambatan, meski pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi untuk mendorong legalitas dan peningkatan produksi migas nasional.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan minyak dan gas bumi kini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pelaku usaha seperti UMKM, BUMD, dan koperasi.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat agar lebih aman, legal, dan berkontribusi terhadap produksi nasional.

Namun, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Dari sekitar 23.000 sumur minyak yang dikelola masyarakat di Sumsel, baru sekitar 700 sumur yang telah terverifikasi legal dan menjalin kerja sama produksi.

Baca Juga: Banjir di Kota Pempek, Ini Penyebab Utamanya Menurut Pemkot

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan sebagian besar sumur yang telah diverifikasi masih terkendala persoalan administratif.

“Mayoritas masih terbentur masalah administrasi. Karena itu, kami mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat proses tersebut,” ujarnya, Sabtu (25/6/2026).

Ia menegaskan bahwa percepatan legalisasi sumur rakyat penting untuk menekan praktik pengeboran ilegal yang selama ini masih terjadi, sekaligus mengurangi dampak kerusakan lingkungan.

Menurutnya, jika kendala administrasi dapat segera diselesaikan, maka penanganan terhadap aktivitas illegal drilling dan dampaknya bisa dilakukan lebih efektif.

Pemerintah provinsi pun terus mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah agar proses legalisasi sumur minyak rakyat dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia