Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Masih Terkendala Administrasi

AKURAT.CO SUMSEL Pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menghadapi sejumlah hambatan, meski pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi untuk mendorong legalitas dan peningkatan produksi migas nasional.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan minyak dan gas bumi kini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pelaku usaha seperti UMKM, BUMD, dan koperasi.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat agar lebih aman, legal, dan berkontribusi terhadap produksi nasional.
Namun, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Dari sekitar 23.000 sumur minyak yang dikelola masyarakat di Sumsel, baru sekitar 700 sumur yang telah terverifikasi legal dan menjalin kerja sama produksi.
Baca Juga: Banjir di Kota Pempek, Ini Penyebab Utamanya Menurut Pemkot
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan sebagian besar sumur yang telah diverifikasi masih terkendala persoalan administratif.
“Mayoritas masih terbentur masalah administrasi. Karena itu, kami mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat proses tersebut,” ujarnya, Sabtu (25/6/2026).
Ia menegaskan bahwa percepatan legalisasi sumur rakyat penting untuk menekan praktik pengeboran ilegal yang selama ini masih terjadi, sekaligus mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
Menurutnya, jika kendala administrasi dapat segera diselesaikan, maka penanganan terhadap aktivitas illegal drilling dan dampaknya bisa dilakukan lebih efektif.
Pemerintah provinsi pun terus mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah agar proses legalisasi sumur minyak rakyat dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








