Iming-iming Kerja di BUMN, Pria di Palembang Diamankan Setelah Didatangi Ratusan Korban

AKURAT.CO SUMSEL Modus penipuan berkedok rekrutmen kerja kembali memakan korban.
Seorang pria berinisial MF (48), warga Kalidoni, Palembang, diamankan ke Polrestabes Palembang setelah diduga menipu puluhan orang dengan janji bisa meloloskan bekerja di perusahaan BUMN.
MF diserahkan langsung oleh para korban bersama anggota Polsek Kalidoni ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (19/4/2026) sore, setelah rumahnya didatangi ratusan orang yang merasa dirugikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penipuan ini telah berlangsung sejak Maret 2026. Salah satu korban berinisial SM mengaku awalnya ditawari pekerjaan di perusahaan milik negara oleh pelaku.
“Awalnya saya ditawari kerja di BUMN, katanya bisa dibantu masuk. Saya jadi tertarik,” ujar SM.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi pengurusan kerja. Korban pun mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.
“Saya diminta uang untuk biaya administrasi,” katanya.
Namun, setelah uang ditransfer, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Uang yang sudah disetorkan pun tidak dikembalikan. SM mengaku mengalami kerugian sebesar Rp675 ribu.
Baca Juga: Jelang Haji, Menu Jemaah Diatur Ketat: Tanpa Pedas, Asam, hingga Soda
Seiring waktu, korban mulai menyadari adanya kejanggalan. Setelah berkomunikasi dengan korban lain melalui grup WhatsApp, terungkap jumlah korban mencapai 127 orang dengan kerugian rata-rata di bawah Rp1 juta.
“Ternyata korbannya bukan saya saja. Ada 127 orang di grup. Akhirnya kami sepakat mendatangi rumah pelaku dan menyerahkannya ke polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku penipuan tersebut. KA SPKT melalui petugas piket menyebut pelaku kini telah diserahkan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami terima dan saat ini ditangani Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar petugas.
Polisi menyebut, dari data sementara terdapat 127 korban dengan nilai kerugian bervariasi. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








