Iming-iming Kerja di BUMN, Pria di Palembang Diamankan Setelah Didatangi Ratusan Korban

AKURAT.CO SUMSEL Modus penipuan berkedok rekrutmen kerja kembali memakan korban.
Seorang pria berinisial MF (48), warga Kalidoni, Palembang, diamankan ke Polrestabes Palembang setelah diduga menipu puluhan orang dengan janji bisa meloloskan bekerja di perusahaan BUMN.
MF diserahkan langsung oleh para korban bersama anggota Polsek Kalidoni ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (19/4/2026) sore, setelah rumahnya didatangi ratusan orang yang merasa dirugikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penipuan ini telah berlangsung sejak Maret 2026. Salah satu korban berinisial SM mengaku awalnya ditawari pekerjaan di perusahaan milik negara oleh pelaku.
“Awalnya saya ditawari kerja di BUMN, katanya bisa dibantu masuk. Saya jadi tertarik,” ujar SM.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi pengurusan kerja. Korban pun mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.
“Saya diminta uang untuk biaya administrasi,” katanya.
Namun, setelah uang ditransfer, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Uang yang sudah disetorkan pun tidak dikembalikan. SM mengaku mengalami kerugian sebesar Rp675 ribu.
Baca Juga: Jelang Haji, Menu Jemaah Diatur Ketat: Tanpa Pedas, Asam, hingga Soda
Seiring waktu, korban mulai menyadari adanya kejanggalan. Setelah berkomunikasi dengan korban lain melalui grup WhatsApp, terungkap jumlah korban mencapai 127 orang dengan kerugian rata-rata di bawah Rp1 juta.
“Ternyata korbannya bukan saya saja. Ada 127 orang di grup. Akhirnya kami sepakat mendatangi rumah pelaku dan menyerahkannya ke polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku penipuan tersebut. KA SPKT melalui petugas piket menyebut pelaku kini telah diserahkan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami terima dan saat ini ditangani Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar petugas.
Polisi menyebut, dari data sementara terdapat 127 korban dengan nilai kerugian bervariasi. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









