Jambret di Plaju Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Diamankan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial AS (28), warga Jalan Kopral Paiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang, nyaris menjadi sasaran amuk massa usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret).
Beruntung, anggota Reskrim Polsek SU II Palembang yang sedang patroli cepat tiba di lokasi dan mengamankan pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mega Mendung, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penjambretan bermula saat korban Berlima Anggrainy bersama dua keponakannya, AG dan AC, hendak pergi ke Pasar Sentosa untuk membeli bahan membuat kue. Ketiganya berboncengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Ditinggal Syuting Video Klip, Motor Pemuda di Palembang Raib Digondol Maling
Namun, setibanya di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba memepet kendaraan korban dan langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus.
Korban yang berusaha mempertahankan perhiasannya sempat terlibat aksi tarik-menarik dengan pelaku. Situasi tersebut membuat kedua kendaraan bersenggolan hingga akhirnya korban dan pelaku sama-sama terjatuh.
Dalam kondisi tersebut, korban dengan sigap memegang baju pelaku agar tidak melarikan diri. Aksi itu pun menarik perhatian warga sekitar yang kemudian turut membantu mengamankan pelaku.
Tak lama berselang, anggota Reskrim Polsek SU II yang sedang berpatroli melintas di lokasi dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek SU II Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian betis kaki kanan akibat terjatuh. Sementara dua keponakan korban juga mengalami luka ringan.
Meski kalung emas 24 karat seberat satu suku milik korban sempat terputus, barang bukti tersebut berhasil diamankan. Korban pun telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Usman membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya benar, ada pelaku diduga menjambret yang berhasil diamankan warga dan anggota Polsek SU II yang melintas di TKP,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam aksi serupa di lokasi lain.
“Kita juga mengamankan barang bukti kalung emas satu suku dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






