Jambret di Plaju Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Diamankan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial AS (28), warga Jalan Kopral Paiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang, nyaris menjadi sasaran amuk massa usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret).
Beruntung, anggota Reskrim Polsek SU II Palembang yang sedang patroli cepat tiba di lokasi dan mengamankan pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mega Mendung, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penjambretan bermula saat korban Berlima Anggrainy bersama dua keponakannya, AG dan AC, hendak pergi ke Pasar Sentosa untuk membeli bahan membuat kue. Ketiganya berboncengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Ditinggal Syuting Video Klip, Motor Pemuda di Palembang Raib Digondol Maling
Namun, setibanya di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba memepet kendaraan korban dan langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus.
Korban yang berusaha mempertahankan perhiasannya sempat terlibat aksi tarik-menarik dengan pelaku. Situasi tersebut membuat kedua kendaraan bersenggolan hingga akhirnya korban dan pelaku sama-sama terjatuh.
Dalam kondisi tersebut, korban dengan sigap memegang baju pelaku agar tidak melarikan diri. Aksi itu pun menarik perhatian warga sekitar yang kemudian turut membantu mengamankan pelaku.
Tak lama berselang, anggota Reskrim Polsek SU II yang sedang berpatroli melintas di lokasi dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek SU II Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian betis kaki kanan akibat terjatuh. Sementara dua keponakan korban juga mengalami luka ringan.
Meski kalung emas 24 karat seberat satu suku milik korban sempat terputus, barang bukti tersebut berhasil diamankan. Korban pun telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Usman membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya benar, ada pelaku diduga menjambret yang berhasil diamankan warga dan anggota Polsek SU II yang melintas di TKP,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam aksi serupa di lokasi lain.
“Kita juga mengamankan barang bukti kalung emas satu suku dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem





