WFH ASN Sumsel Mulai Berlaku, Tak Semua Bisa Kerja dari Rumah

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan kombinasi work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA).
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor, terutama layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja jarak jauh dilakukan secara selektif. Menurutnya, sejumlah layanan tetap harus berjalan secara tatap muka demi menjaga kualitas pelayanan publik.
“Tidak semua WFH. Ada yang WFA, tapi ada juga yang tetap harus hadir langsung,” ujarnya., Rabu (8/4/2026).
Ia mencontohkan sektor kesehatan sebagai layanan esensial yang tidak memungkinkan dilakukan secara daring.
Pemeriksaan kondisi pasien, kata dia, tetap membutuhkan interaksi langsung agar diagnosis dapat dilakukan secara akurat.
“Kesehatan tidak bisa sepenuhnya virtual. Misalnya pasien dengan tekanan darah tinggi, harus diperiksa langsung,” tambahnya.
Kebijakan ini akan mulai dijalankan secara resmi pada Jumat (10/4/2026), sebagaimana diatur dalam surat edaran gubernur.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, menyebut pelaksanaan WFH akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
“Penerapan akan dimulai pekan ini dan dievaluasi setiap dua bulan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi. Meski demikian, mereka tetap diberikan fleksibilitas melalui skema WFA untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja ASN di unit masing-masing.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. ASN didorong beralih ke moda transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, transportasi umum, hingga sepeda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









