Pemprov Sumsel Luncurkan Sistem Siguntang, Optimalkan Penagihan Pajak Kendaraan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dengan meluncurkan sistem penagihan pajak kendaraan terintegrasi bernama Siguntang.
Gubernur Sumsel, , mengatakan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah, terutama di tengah berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan tidak hanya bergantung pada potensi yang ada, tetapi juga pada sistem pendataan dan penagihan yang akurat serta efektif.
“Pajak kendaraan adalah andalan daerah. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pemerintah mampu memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak yang patuh, sekaligus meningkatkan efektivitas penagihan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, validitas data menjadi kunci utama dalam penerapan sistem tersebut.
Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menerapkan kebijakan berbasis reward dan punishment secara tepat sasaran.
“Semua harus dimulai dari data yang akurat, mulai dari jumlah kendaraan hingga klasifikasinya, baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, , menjelaskan bahwa Siguntang dirancang sebagai sistem penagihan pajak kendaraan bermotor yang terintegrasi dan dapat diakses secara real time.
Melalui sistem ini, petugas dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan, baik secara door to door maupun terhadap kendaraan yang ditemui, guna mengetahui status kepatuhan pajak.
“Selama ini masih banyak kendaraan yang menunggak, namun belum terdeteksi secara cepat. Dengan sistem ini, pengawasan menjadi lebih efektif,” katanya.
Rizwan menambahkan, sistem Siguntang telah diuji coba pada 1 hingga 17 Maret 2026. Dalam periode tersebut, petugas melakukan pemindaian untuk mendeteksi kendaraan yang telah memasuki jatuh tempo pajak.
Hasilnya, sekitar 900 wajib pajak teridentifikasi memiliki tunggakan dengan potensi nilai mencapai sekitar Rp620 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar 45 persen di antaranya telah melakukan pembayaran setelah dilakukan penandaan awal.
“Ini menunjukkan bahwa sistem ini cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









