Harga Karet Global Menguat di Awal April, Petani Diminta Jaga Kualitas Bokar

AKURAT.CO SUMSEL Harga karet global kembali menunjukkan tren penguatan pada awal pekan pertama April 2026. Berdasarkan data SGX Sicom, harga karet tercatat mencapai 201,5 sen dolar AS per kilogram.
Dengan asumsi nilai tukar rupiah berada di level Rp16.930 per dolar AS, harga karet dengan kadar karet kering (KKK) 100 persen setara Rp34.114 per kilogram.
Angka tersebut naik Rp483 dibandingkan posisi Kamis (2/4/2026) yang berada di level Rp33.631 per kilogram.
Sekretaris DPW Asosiasi Petani Karet Indonesia (Apkarindo) Sumatera Selatan, Rudi Arpian, mengatakan penguatan harga di awal pekan ini melanjutkan tren rebound yang terjadi sebelumnya.
“Pergerakan harga di awal pekan cukup kuat dan menjadi sinyal pasar mulai kembali ke arah penguatan setelah sempat terkoreksi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Wali Kota Palembang Minta Kadis PU Baru Turun Tangan Atasi Banjir di Sejumlah Titik
Menurut Rudi, tren kenaikan ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan pasar terhadap komoditas karet. Ia menilai momentum positif tersebut dapat menjadi dasar bagi stabilitas harga ke depan.
“Penguatan ini menunjukkan tren positif mulai kembali dominan. Harapannya, pergerakan harga bisa lebih stabil,” katanya.
Di sisi lain, Apkarindo mengingatkan petani untuk menjaga kualitas bahan olahan karet (bokar) agar tetap memiliki nilai jual tinggi. Petani diminta menggunakan bahan pembeku lateks sesuai anjuran dan menghindari pencampuran dengan kotoran atau limbah.
Rudi menegaskan bahwa kadar karet kering sangat memengaruhi harga jual di tingkat petani. Semakin tinggi KKK, maka semakin baik kualitas karet dan semakin tinggi harga yang diterima.
Adapun kisaran harga karet di tingkat petani pada pekan ini berdasarkan KKK adalah sebagai berikut:
KKK 100 persen: Rp34.114 per kilogram
KKK 70 persen: Rp23.880 per kilogram
KKK 60 persen: Rp20.468 per kilogram
KKK 50 persen: Rp17.057 per kilogram
KKK 40 persen: Rp13.646 per kilogram
KKK 30 persen: Rp10.234 per kilogram
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









