ASN Sumsel WFH Setiap Jumat Mulai 10 April, Ini Alasan dan Sektor yang Tetap Masuk Kantor

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 10 April 2026 sebagai bagian dari langkah efisiensi energi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM), di tengah meningkatnya tensi geopolitik global.
“Mulai berlaku 10 April mendatang. Kebetulan hari itu juga bertepatan dengan libur nasional Wafat Isa Almasih,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Penerapan WFH ini tidak lepas dari dampak konflik internasional yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang berpotensi memengaruhi stabilitas energi global, termasuk pasokan dan harga BBM.
Baca Juga: Cekcok Pengisian Solar Berujung Penusukan di Sukarami, Dua Pelaku Ditangkap
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan mobilitas harian ASN sehingga konsumsi BBM bisa lebih efisien.
Meski sudah diumumkan, pelaksanaan teknis WFH masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari Gubernur Sumsel. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi dan penandatanganan.
“SE-nya masih proses. Nanti akan diatur lebih rinci sektor mana saja yang menerapkan WFH,” jelas Ismail.
Penting diketahui, tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah. Pemerintah memastikan sektor pelayanan publik tetap berjalan normal dan pegawainya wajib hadir di kantor.
Sejumlah sektor tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti layanan kesehatan di rumah sakit, PTSP, UPTB Samsat, BPBD, Satpol PP, serta sektor pendidikan tingkat SMA/SMK guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat juga akan menerapkan sistem penyesuaian, sehingga tidak seluruh pegawai menjalankan WFH.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









