ASN Sumsel WFH Setiap Jumat Mulai 10 April, Ini Alasan dan Sektor yang Tetap Masuk Kantor

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 10 April 2026 sebagai bagian dari langkah efisiensi energi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM), di tengah meningkatnya tensi geopolitik global.
“Mulai berlaku 10 April mendatang. Kebetulan hari itu juga bertepatan dengan libur nasional Wafat Isa Almasih,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Penerapan WFH ini tidak lepas dari dampak konflik internasional yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang berpotensi memengaruhi stabilitas energi global, termasuk pasokan dan harga BBM.
Baca Juga: Cekcok Pengisian Solar Berujung Penusukan di Sukarami, Dua Pelaku Ditangkap
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan mobilitas harian ASN sehingga konsumsi BBM bisa lebih efisien.
Meski sudah diumumkan, pelaksanaan teknis WFH masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari Gubernur Sumsel. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi dan penandatanganan.
“SE-nya masih proses. Nanti akan diatur lebih rinci sektor mana saja yang menerapkan WFH,” jelas Ismail.
Penting diketahui, tidak semua ASN bisa bekerja dari rumah. Pemerintah memastikan sektor pelayanan publik tetap berjalan normal dan pegawainya wajib hadir di kantor.
Sejumlah sektor tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti layanan kesehatan di rumah sakit, PTSP, UPTB Samsat, BPBD, Satpol PP, serta sektor pendidikan tingkat SMA/SMK guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat juga akan menerapkan sistem penyesuaian, sehingga tidak seluruh pegawai menjalankan WFH.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








