Sumsel

Aduan THR di Sumsel Tembus 49 Kasus, Banyak Perusahaan Diduga Belum Bayar Sesuai Aturan

Kurnia | 20 Maret 2026, 16:00 WIB
Aduan THR di Sumsel Tembus 49 Kasus, Banyak Perusahaan Diduga Belum Bayar Sesuai Aturan

AKURAT.CO SUMSEL Jumlah pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 di Sumatera Selatan terus meningkat.

Hingga pertengahan Maret 2026, tercatat sudah ada 49 laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sumsel, Rky Zakya, mengungkapkan bahwa puluhan laporan tersebut berasal dari dua jalur, yakni Posko THR dan kanal pengaduan online.

“Dari Posko THR-BHR se-Sumsel ada 20 laporan, sedangkan melalui kanal pengaduan website sebanyak 29 laporan. Jadi total ada 49 laporan yang masuk,” ujarnya.

Baca Juga: 20 Ribu Jemaah Diprediksi Padati Masjid Agung Palembang Saat Salat Idulfitri 2026

Tak hanya laporan resmi, Disnakertrans Sumsel juga menerima konsultasi dari pekerja terkait persoalan THR. Tercatat ada 12 pekerja yang datang untuk berkonsultasi mengenai hak mereka.

Eky menjelaskan, jenis pengaduan yang paling banyak diterima meliputi THR yang tidak dibayarkan, nominal yang tidak sesuai ketentuan, serta keterlambatan pembayaran.

Seluruh laporan yang masuk saat ini masih dalam tahap klarifikasi untuk memastikan kebenarannya sebelum ditindaklanjuti.

“Setiap pengaduan akan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, tim pengawas akan turun langsung ke lapangan sesuai wilayah masing-masing,” jelasnya.

Rky menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja menjelang Hari Raya.

Jika terjadi pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk keterlambatan pembayaran, dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR.

Sementara itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Disnakertrans Sumsel mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan hak pekerja terpenuhi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Kami mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban ini, karena THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi,” tegas Rky.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia