Aduan THR di Sumsel Tembus 49 Kasus, Banyak Perusahaan Diduga Belum Bayar Sesuai Aturan

AKURAT.CO SUMSEL Jumlah pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 di Sumatera Selatan terus meningkat.
Hingga pertengahan Maret 2026, tercatat sudah ada 49 laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sumsel, Rky Zakya, mengungkapkan bahwa puluhan laporan tersebut berasal dari dua jalur, yakni Posko THR dan kanal pengaduan online.
“Dari Posko THR-BHR se-Sumsel ada 20 laporan, sedangkan melalui kanal pengaduan website sebanyak 29 laporan. Jadi total ada 49 laporan yang masuk,” ujarnya.
Baca Juga: 20 Ribu Jemaah Diprediksi Padati Masjid Agung Palembang Saat Salat Idulfitri 2026
Tak hanya laporan resmi, Disnakertrans Sumsel juga menerima konsultasi dari pekerja terkait persoalan THR. Tercatat ada 12 pekerja yang datang untuk berkonsultasi mengenai hak mereka.
Eky menjelaskan, jenis pengaduan yang paling banyak diterima meliputi THR yang tidak dibayarkan, nominal yang tidak sesuai ketentuan, serta keterlambatan pembayaran.
Seluruh laporan yang masuk saat ini masih dalam tahap klarifikasi untuk memastikan kebenarannya sebelum ditindaklanjuti.
“Setiap pengaduan akan diverifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, tim pengawas akan turun langsung ke lapangan sesuai wilayah masing-masing,” jelasnya.
Rky menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja menjelang Hari Raya.
Jika terjadi pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk keterlambatan pembayaran, dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR.
Sementara itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Disnakertrans Sumsel mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan hak pekerja terpenuhi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Kami mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban ini, karena THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi,” tegas Rky.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









