TPP Dipangkas Drastis, Ribuan PPPK Muara Enim Ancam Demo Tuntut Keadilan

AKURAT.CO SUMSEL Rencana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim memicu gelombang protes dari ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut keadilan dan transparansi kebijakan tersebut.
Seruan aksi tersebut ramai beredar di media sosial dan ditujukan untuk menyuarakan kekecewaan atas kebijakan yang dinilai diskriminatif karena hanya berdampak pada PPPK, sementara ASN berstatus PNS tidak mengalami pemangkasan serupa.
Kepastian mengenai pemangkasan TPP tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 76/KPTS/BPKAD/2026 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam keputusan itu, besaran TPP PPPK untuk beberapa kelas jabatan mengalami penurunan signifikan.
Untuk jabatan kelas 10 (dokter spesialis) ditetapkan sebesar Rp9 juta, jabatan 9 (dokter umum) Rp3 juta, jabatan 8 dan 7 Rp500 ribu, jabatan 6 Rp430 ribu, jabatan 5 Rp400 ribu, jabatan 1 Rp300 ribu, serta jabatan fungsional guru non sertifikasi Rp500 ribu.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025 misalnya, TPP PPPK untuk jabatan 7 mencapai Rp2,3 juta, jabatan 6 sebesar Rp2 juta, jabatan 5 sebesar Rp1,7 juta, dan jabatan 1 sebesar Rp678 ribu.
Penurunan tersebut memicu kekecewaan di kalangan PPPK. Mereka menilai kebijakan itu tidak adil karena hanya menyasar PPPK, padahal status mereka secara regulasi merupakan bagian dari ASN.
Salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya mengatakan rencana aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada pemerintah daerah.
“Tujuan kami hanya ingin menyampaikan aspirasi. Kami meminta keadilan, kesetaraan, dan transparansi. Jika PPPK dianggap setara dengan PNS, seharusnya kebijakan seperti ini juga dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Tersangkut Enceng Gondok di Anak Sungai Musi
Ia menilai persoalan ini bukan semata-mata soal besaran nominal TPP, melainkan juga menyangkut penghargaan terhadap kinerja para PPPK yang turut menjalankan pelayanan publik.
“Kalau PPPK merupakan bagian dari ASN yang menjalankan roda pemerintahan, seharusnya bukan hanya beban kerja yang setara, tetapi juga penghargaan terhadap kinerja,” katanya.
Secara regulasi, status PPPK sebagai ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2014 disebutkan bahwa besaran TPP ASN atau tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan tidak membedakan antara PNS maupun PPPK.
Namun dalam praktiknya, kebijakan teknis di daerah sering menimbulkan perbedaan terutama terkait tambahan penghasilan yang bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Kalau kita satu keluarga antara PNS dan PPPK, tentu susah senang bersama. Kalau memang ingin efisiensi anggaran, seharusnya dilakukan secara proporsional,” ujarnya.
Aksi demonstrasi tersebut rencananya akan diikuti sekitar 2.000 perwakilan dari total sekitar 8.000 PPPK di Kabupaten Muara Enim.
Semula aksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/3/2026), namun ditunda karena menyesuaikan prosedur perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aksi itu kini direncanakan digelar pada Senin (9/3/2026).
Di tengah dinamika tersebut, beredar pula kabar adanya tekanan dari sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut-sebut melarang PPPK ikut aksi dengan ancaman sanksi hingga pemecatan. Informasi ini masih menjadi perbincangan di kalangan pegawai.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Intelkam AKP Eddy Tri Jauhariansyah membenarkan adanya perwakilan PPPK yang datang ke Polres Muara Enim untuk berkonsultasi terkait rencana aksi.
“Surat pemberitahuan resminya belum kami terima. Saat ini masih dalam proses melengkapi administrasi, termasuk penunjukan koordinator aksi dan penanggung jawab agar bisa diterbitkan STTP,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









