Cegah Masalah di Luar Negeri, Imigrasi Palembang Perketat Paspor

AKURAT.CO SUMSEL Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memperketat penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke Kamboja. Langkah ini diambil menyusul maraknya dugaan kasus pekerjaan ilegal yang melibatkan WNI di negara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Machmudi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan pimpinan sebagai bentuk pencegahan sekaligus perlindungan terhadap masyarakat, khususnya warga Sumatera Selatan.
“Terkait tujuan Kamboja, sesuai arahan pimpinan, kami sangat ketat dalam pengeluaran paspor yang berpotensi digunakan untuk bekerja secara ilegal. Kami ingin memastikan paspor digunakan secara benar dan bertanggung jawab,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Machmudi menjelaskan, setiap pemohon paspor tetap melalui tahapan administrasi, wawancara, dan verifikasi dokumen. Namun, untuk tujuan tertentu seperti Kamboja, pendalaman dilakukan lebih detail.
Baca Juga: Besok, Jenazah Alex Noerdin Diterbangkan ke Palembang dan Dimakamkan di TPU Kebun Bunga
Petugas akan menggali tujuan keberangkatan, rencana kegiatan, hingga kelengkapan dokumen pendukung. Meski sebagian pemohon mengaku bepergian untuk wisata, pihak imigrasi tetap melakukan klarifikasi menyeluruh.
“Dalam proses wawancara, pemohon biasanya menyampaikan tujuan wisata dan membuat surat pernyataan. Tetapi kami tetap melihat kesesuaian data dan bukti pendukungnya,” katanya.
Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau bukti yang dinilai belum kuat, permohonan paspor dapat ditunda hingga persyaratan dinyatakan lengkap dan jelas.
Menurut Machmudi, pengetatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko eksploitasi atau praktik kerja ilegal di luar negeri.
Ia menegaskan, ketika terjadi permasalahan di luar negeri, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan. Karena itu, pencegahan sejak tahap awal dinilai lebih efektif.
“Kami mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan WNI. Ini langkah preventif supaya masyarakat tidak terjebak pekerjaan ilegal di luar negeri,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









