Cegah Masalah di Luar Negeri, Imigrasi Palembang Perketat Paspor

AKURAT.CO SUMSEL Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memperketat penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke Kamboja. Langkah ini diambil menyusul maraknya dugaan kasus pekerjaan ilegal yang melibatkan WNI di negara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Machmudi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan pimpinan sebagai bentuk pencegahan sekaligus perlindungan terhadap masyarakat, khususnya warga Sumatera Selatan.
“Terkait tujuan Kamboja, sesuai arahan pimpinan, kami sangat ketat dalam pengeluaran paspor yang berpotensi digunakan untuk bekerja secara ilegal. Kami ingin memastikan paspor digunakan secara benar dan bertanggung jawab,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Machmudi menjelaskan, setiap pemohon paspor tetap melalui tahapan administrasi, wawancara, dan verifikasi dokumen. Namun, untuk tujuan tertentu seperti Kamboja, pendalaman dilakukan lebih detail.
Baca Juga: Besok, Jenazah Alex Noerdin Diterbangkan ke Palembang dan Dimakamkan di TPU Kebun Bunga
Petugas akan menggali tujuan keberangkatan, rencana kegiatan, hingga kelengkapan dokumen pendukung. Meski sebagian pemohon mengaku bepergian untuk wisata, pihak imigrasi tetap melakukan klarifikasi menyeluruh.
“Dalam proses wawancara, pemohon biasanya menyampaikan tujuan wisata dan membuat surat pernyataan. Tetapi kami tetap melihat kesesuaian data dan bukti pendukungnya,” katanya.
Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau bukti yang dinilai belum kuat, permohonan paspor dapat ditunda hingga persyaratan dinyatakan lengkap dan jelas.
Menurut Machmudi, pengetatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko eksploitasi atau praktik kerja ilegal di luar negeri.
Ia menegaskan, ketika terjadi permasalahan di luar negeri, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan. Karena itu, pencegahan sejak tahap awal dinilai lebih efektif.
“Kami mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan WNI. Ini langkah preventif supaya masyarakat tidak terjebak pekerjaan ilegal di luar negeri,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








