Ini Kata Bawaslu Sumsel Soal Baliho dan Poster Bakal Calon Kepala Daerah, Ternyata Bukan Alat Peraga Kampanye

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menegaskan bahwa poster, baliho, dan stiker yang dipasang di berbagai titik wilayah Kabupaten/Kota tidak termasuk dalam kategori alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan bahwa pemasangan alat peraga tersebut merupakan bagian dari sosialisasi bakal calon kepala daerah, sehingga tidak melanggar aturan kampanye.
"Karena bukan bagian dari alat peraga kampanye, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak poster, baliho, atau stiker yang dipasang sebanyak ini," ujar Kurniawan saat di wawancarai, Senin (5/8/2024).
Namun, Kurniawan menyoroti bahwa pemasangan alat peraga tersebut sering kali melanggar estetika perkotaan dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Fatal Pekanbaru: Mahasiswi Univrab Positif Narkoba Setelah Tabrak Motor
Pemasangan poster di pohon dengan cara dipaku, diikat di tiang listrik, atau ditempatkan di lokasi yang menghalangi pandangan pengguna jalan merupakan tindakan yang tidak pantas dan merusak lingkungan.
"Calon kepala daerah seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak merusak lingkungan dengan cara memasang alat peraga di tempat yang tidak semestinya," tegas Kurniawan.
Bawaslu Sumsel telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada sejumlah partai politik untuk menanggapi laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait ratusan pohon yang rusak akibat dipaku oleh poster calon kepala daerah.
"Selain itu, kami meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk membersihkan alat peraga yang merusak lingkungan dan menghalangi pandangan, seperti pemasangan di depan gang yang membahayakan pengendara," ungkapnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









