Ini Kata Bawaslu Sumsel Soal Baliho dan Poster Bakal Calon Kepala Daerah, Ternyata Bukan Alat Peraga Kampanye

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menegaskan bahwa poster, baliho, dan stiker yang dipasang di berbagai titik wilayah Kabupaten/Kota tidak termasuk dalam kategori alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan bahwa pemasangan alat peraga tersebut merupakan bagian dari sosialisasi bakal calon kepala daerah, sehingga tidak melanggar aturan kampanye.
"Karena bukan bagian dari alat peraga kampanye, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak poster, baliho, atau stiker yang dipasang sebanyak ini," ujar Kurniawan saat di wawancarai, Senin (5/8/2024).
Namun, Kurniawan menyoroti bahwa pemasangan alat peraga tersebut sering kali melanggar estetika perkotaan dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Fatal Pekanbaru: Mahasiswi Univrab Positif Narkoba Setelah Tabrak Motor
Pemasangan poster di pohon dengan cara dipaku, diikat di tiang listrik, atau ditempatkan di lokasi yang menghalangi pandangan pengguna jalan merupakan tindakan yang tidak pantas dan merusak lingkungan.
"Calon kepala daerah seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak merusak lingkungan dengan cara memasang alat peraga di tempat yang tidak semestinya," tegas Kurniawan.
Bawaslu Sumsel telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada sejumlah partai politik untuk menanggapi laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait ratusan pohon yang rusak akibat dipaku oleh poster calon kepala daerah.
"Selain itu, kami meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk membersihkan alat peraga yang merusak lingkungan dan menghalangi pandangan, seperti pemasangan di depan gang yang membahayakan pengendara," ungkapnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









