Waduh, Ada 8 Laporan Bupati dan 3 Gubernur yang Sudah Masuk di Bawaslu Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima 11 laporan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari total laporan yang masuk, delapan laporan terkait pemilihan bupati/wakil bupati dan tiga laporan mengenai pemilihan gubernur/wakil gubernur.
"Sudah ada 11 laporan yang masuk ke Bawaslu Sumsel. Delapan untuk pemilihan bupati/wakil bupati, sementara tiga laporan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur," ujar Anggota Bawaslu Sumsel Bidang Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Ahmad Naafi, Jumat (18/10/2024).
Naafi juga menyampaikan bahwa empat dari 11 laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu kabupaten. Salah satunya adalah laporan terkait Pilkada Musi Banyuasin (Muba), yang menjadi kewenangan Bawaslu daerah.
Ahmad Naafi menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran Pilkada kini dipermudah dengan keluarnya Peraturan Bawaslu 9/2024. Aturan ini diklaim lebih efektif, transparan, dan mempermudah masyarakat dalam melapor.
Salah satu perubahan penting adalah pelapor kini tidak harus hadir secara langsung di kantor Bawaslu, laporan dapat diwakilkan oleh pihak lain dengan surat kuasa khusus (Pasal 4).
Baca Juga: Viral! Emak-emak di Sumsel Ngamuk Hancurkan Jalan Beton, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala
"Jadwal pelaporan juga diatur dengan lebih rinci. Pelaporan dapat dilakukan dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat sampai pukul 16.30 WIB," jelas Naafi.
Perubahan lainnya termasuk penghapusan syarat formal terkait kesesuaian tanda tangan dalam laporan pelanggaran pemilu, seperti diatur dalam Pasal 9.
Namun, ada beberapa laporan yang tidak bisa diperbaiki, yakni laporan dari pihak yang tidak memiliki hak pilih atau yang sudah melewati batas waktu pelaporan (Pasal 14A).
Selain itu, pelapor wajib melampirkan bukti dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti, bersama dengan identitas penemu, pelaku, dan uraian kejadian.
Dalam aturan terbaru, jenis informasi awal pelanggaran yang dapat dilaporkan bertambah dari empat menjadi delapan jenis.
Pasal 19 menyebutkan bahwa informasi pelanggaran bisa datang dalam bentuk laporan lisan, tertulis, laporan melalui aplikasi percakapan, media sosial, media massa (cetak atau elektronik), dan lainnya.
Bawaslu juga menambahkan kewenangan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh Panwaslu di tingkat kecamatan hingga TPS (Tempat Pemungutan Suara). Pelanggaran tersebut kini dapat dikenai sanksi berupa peringatan atau pemberhentian, sesuai Pasal 33A. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







