Sumsel

Waduh, Ada 8 Laporan Bupati dan 3 Gubernur yang Sudah Masuk di Bawaslu Sumsel

Deni Hermawan | 18 Oktober 2024, 22:00 WIB
Waduh, Ada 8 Laporan Bupati dan 3 Gubernur yang Sudah Masuk di Bawaslu Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima 11 laporan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dari total laporan yang masuk, delapan laporan terkait pemilihan bupati/wakil bupati dan tiga laporan mengenai pemilihan gubernur/wakil gubernur.

"Sudah ada 11 laporan yang masuk ke Bawaslu Sumsel. Delapan untuk pemilihan bupati/wakil bupati, sementara tiga laporan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur," ujar Anggota Bawaslu Sumsel Bidang Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Ahmad Naafi, Jumat (18/10/2024).

Naafi juga menyampaikan bahwa empat dari 11 laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu kabupaten. Salah satunya adalah laporan terkait Pilkada Musi Banyuasin (Muba), yang menjadi kewenangan Bawaslu daerah.

Ahmad Naafi menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran Pilkada kini dipermudah dengan keluarnya Peraturan Bawaslu 9/2024. Aturan ini diklaim lebih efektif, transparan, dan mempermudah masyarakat dalam melapor.

Salah satu perubahan penting adalah pelapor kini tidak harus hadir secara langsung di kantor Bawaslu, laporan dapat diwakilkan oleh pihak lain dengan surat kuasa khusus (Pasal 4).

Baca Juga: Viral! Emak-emak di Sumsel Ngamuk Hancurkan Jalan Beton, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

"Jadwal pelaporan juga diatur dengan lebih rinci. Pelaporan dapat dilakukan dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat sampai pukul 16.30 WIB," jelas Naafi.

Perubahan lainnya termasuk penghapusan syarat formal terkait kesesuaian tanda tangan dalam laporan pelanggaran pemilu, seperti diatur dalam Pasal 9.

Namun, ada beberapa laporan yang tidak bisa diperbaiki, yakni laporan dari pihak yang tidak memiliki hak pilih atau yang sudah melewati batas waktu pelaporan (Pasal 14A).

Selain itu, pelapor wajib melampirkan bukti dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti, bersama dengan identitas penemu, pelaku, dan uraian kejadian.

Dalam aturan terbaru, jenis informasi awal pelanggaran yang dapat dilaporkan bertambah dari empat menjadi delapan jenis.

Pasal 19 menyebutkan bahwa informasi pelanggaran bisa datang dalam bentuk laporan lisan, tertulis, laporan melalui aplikasi percakapan, media sosial, media massa (cetak atau elektronik), dan lainnya.

Bawaslu juga menambahkan kewenangan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh Panwaslu di tingkat kecamatan hingga TPS (Tempat Pemungutan Suara). Pelanggaran tersebut kini dapat dikenai sanksi berupa peringatan atau pemberhentian, sesuai Pasal 33A. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto