Sumsel

Bawaslu Sumsel: Pelanggaran Netralitas Pilkada, Kepala Desa Bisa Dijatuhi Denda Rp60 Juta dan Hukuman Penjara

Deni Hermawan | 11 November 2024, 22:00 WIB
Bawaslu Sumsel: Pelanggaran Netralitas Pilkada, Kepala Desa Bisa Dijatuhi Denda Rp60 Juta dan Hukuman Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan, menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas bagi para Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ia menekankan bahwa Pilkada adalah pesta demokrasi rakyat lokal yang harus dilaksanakan dengan jujur dan adil, tanpa adanya keberpihakan.

“Penyebab ketidaknetralan pada Pemilihan Kepala Daerah seringkali disebabkan oleh faktor-faktor seperti hubungan kekeluargaan, kekuasaan, karir, latar belakang organisasi, politik balas budi, serta tekanan dari pihak eksternal,” ungkapnya, Senin (11/11/2024).

Lebih lanjut, Kurniawan mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama mewujudkan Pilkada yang bebas dari konflik di Provinsi Sumsel.

“Kami mengharapkan Pilkada 2024 berlangsung dengan sukses dan damai, tanpa adanya konflik atau hambatan yang dapat mengganggu proses demokrasi,” tambahnya.

Baca Juga: Meski Hadapi Cuaca Buruk, KPU Sumsel Pastikan Distribusi Logistik Tepat Waktu

Sebagai bentuk penegakan aturan, Kurniawan mengingatkan bahwa akan ada sanksi pidana bagi Kades dan Lurah yang melanggar netralitas dalam Pilkada.

Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara dengan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda yang bisa mencapai Rp60 juta.

“Karena itu, kami dari Bawaslu terus mengingatkan Kepala Desa dan Lurah untuk tetap mempertahankan netralitas mereka, guna memastikan Pemilu berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi,” tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto