Bawaslu Sumsel: Pelanggaran Netralitas Pilkada, Kepala Desa Bisa Dijatuhi Denda Rp60 Juta dan Hukuman Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan, menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas bagi para Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia menekankan bahwa Pilkada adalah pesta demokrasi rakyat lokal yang harus dilaksanakan dengan jujur dan adil, tanpa adanya keberpihakan.
“Penyebab ketidaknetralan pada Pemilihan Kepala Daerah seringkali disebabkan oleh faktor-faktor seperti hubungan kekeluargaan, kekuasaan, karir, latar belakang organisasi, politik balas budi, serta tekanan dari pihak eksternal,” ungkapnya, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, Kurniawan mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama mewujudkan Pilkada yang bebas dari konflik di Provinsi Sumsel.
“Kami mengharapkan Pilkada 2024 berlangsung dengan sukses dan damai, tanpa adanya konflik atau hambatan yang dapat mengganggu proses demokrasi,” tambahnya.
Baca Juga: Meski Hadapi Cuaca Buruk, KPU Sumsel Pastikan Distribusi Logistik Tepat Waktu
Sebagai bentuk penegakan aturan, Kurniawan mengingatkan bahwa akan ada sanksi pidana bagi Kades dan Lurah yang melanggar netralitas dalam Pilkada.
Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara dengan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda yang bisa mencapai Rp60 juta.
“Karena itu, kami dari Bawaslu terus mengingatkan Kepala Desa dan Lurah untuk tetap mempertahankan netralitas mereka, guna memastikan Pemilu berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







