Bawaslu Sumsel: Pelanggaran Netralitas Pilkada, Kepala Desa Bisa Dijatuhi Denda Rp60 Juta dan Hukuman Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan, menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas bagi para Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ia menekankan bahwa Pilkada adalah pesta demokrasi rakyat lokal yang harus dilaksanakan dengan jujur dan adil, tanpa adanya keberpihakan.
“Penyebab ketidaknetralan pada Pemilihan Kepala Daerah seringkali disebabkan oleh faktor-faktor seperti hubungan kekeluargaan, kekuasaan, karir, latar belakang organisasi, politik balas budi, serta tekanan dari pihak eksternal,” ungkapnya, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, Kurniawan mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama mewujudkan Pilkada yang bebas dari konflik di Provinsi Sumsel.
“Kami mengharapkan Pilkada 2024 berlangsung dengan sukses dan damai, tanpa adanya konflik atau hambatan yang dapat mengganggu proses demokrasi,” tambahnya.
Baca Juga: Meski Hadapi Cuaca Buruk, KPU Sumsel Pastikan Distribusi Logistik Tepat Waktu
Sebagai bentuk penegakan aturan, Kurniawan mengingatkan bahwa akan ada sanksi pidana bagi Kades dan Lurah yang melanggar netralitas dalam Pilkada.
Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara dengan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, serta denda yang bisa mencapai Rp60 juta.
“Karena itu, kami dari Bawaslu terus mengingatkan Kepala Desa dan Lurah untuk tetap mempertahankan netralitas mereka, guna memastikan Pemilu berjalan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan demokrasi,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









