Pelantikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota Sumsel Terpilih Dijadwalkan Februari 2025

AKURAT.CO SUMSEL Biro Otonomi Daerah Setda Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakil yang terpilih direncanakan berlangsung pada 10 Februari 2025.
Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumsel, Sri Sulastri, menjelaskan bahwa persiapan untuk pelantikan ini tetap dilakukan meskipun belum ada peraturan terbaru yang dikeluarkan, meskipun ada wacana tentang kemungkinan penundaan pelantikan.
"Sampai saat ini belum ada regulasi baru. Perpres Nomor 80 Tahun 2024 masih berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan," ungkapnya dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (16/1/2025).
Menurut Sri, pelantikan untuk gubernur-wakil gubernur terpilih akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, sementara pelantikan untuk bupati/wali kota dan wakilnya akan digelar di Griya Agung, Palembang, yang dipimpin oleh Gubernur Sumsel.
Sementara itu, Pilkada Serentak 2024 di Sumsel melibatkan beberapa daerah, antara lain Pilgub Sumsel, Pilbup Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), serta Pilwako Lubuklinggau dan Prabumulih.
Namun, sembilan daerah lainnya yang masih menghadapi sengketa hasil pilkada—yaitu Empat Lawang, Lahat, OKU, OKU Selatan, Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, Pagar Alam, dan Palembang—masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika sengketa tersebut sudah selesai, pelantikan untuk seluruh 17 daerah yang terlibat akan dilakukan secara serentak.
"Apabila sengketa telah diselesaikan, pelantikan bisa dilakukan serentak. Namun jika belum, maka pelantikan untuk gubernur-wakil gubernur serta 8 bupati/wali kota yang telah selesai akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ada," tambah Sri.
Persiapan pelantikan ini tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024, sambil menunggu regulasi lebih lanjut terkait penyelesaian sengketa di beberapa daerah. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









