Penghitungan Suara Ulang di 5 TPS, KPU Palembang Siapakan Logistik

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mempersiapkan logistik dan administrasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2024 mendatang.
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, mengungkapkan bahwa semua proses pemungutan suara akan diulang kembali sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di masing-masing TPS.
"Kami akan menyiapkan logistik dan administrasi persiapan untuk pelaksanaan PSU. Proses penghitungan suara di tingkat PPK juga terus berjalan dan kami memantau semuanya," ujar Syawaluddin, Sabtu (30/11/2024).
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU, KPU Palembang berkoordinasi dengan PPK di setiap kecamatan.
"Menurut laporan dari 18 kecamatan menunjukkan bahwa proses rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Sumsel sudah hampir selesai. Meskipun demikian, penghitungan untuk Pemilihan Walikota Palembang masih ada yang sedang berlangsung," katanya.
Baca Juga: KPU Palembang Umumkan PSU di 5 TPS, Ini Jadwal Lokasi nya!
Sebagai informasi Pelaksanaan PSU akan dilakukan di lima TPS yang tersebar di empat kecamatan di Palembang. Lima TPS tersebut meliputi TPS 22 di Kecamatan Seberang Ulu I, TPS 15 di Kecamatan Sukarami, TPS 1 dan TPS 25 di Kecamatan Sematang Borang, serta TPS 22 di Kecamatan Sako.
PSU di empat kecamatan ini mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang.
Namun, untuk TPS 25 Kecamatan Sematang Borang, hanya pemungutan suara untuk Pemilihan Walikota Palembang yang akan diulang, sedangkan Pilgub Sumsel tidak perlu dilakukan PSU. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







