Teror di Pengadilan! Pria di PN Sekayu Kedapatan Bawa Bahan Peledak

AKURAT.CO SUMSEL Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sekayu mendadak berubah mencekam pada Kamis (6/2/2024) sekitar pukul 15.40 WIB. Seorang pengunjung sidang, Iwan Mursali (36), ketahuan membawa benda diduga bahan peledak yang nyaris memicu ledakan di ruang sidang.
Kejadian tersebut bermula ketika Iwan, warga Palembang, datang ke PN Sekayu untuk menghadiri sidang ayahnya, Tamrin, yang sedang menjalani persidangan kasus penganiayaan.
Tamrin merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap korban bernama Samaun, yang terjadi di Dusun III Desa Sungai Angit, Kecamatan Sanga Desa, Muba, pada 18 Juli 2023. Sidang tersebut digelar dengan nomor perkara 11/Pid.B/2025/PN Sky.
Menurut Humas PN Sekayu, Arief Herdianto Kusumo, Iwan datang bersama ibu tirinya untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun, gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas keamanan PN Sekayu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan.
"Kami memiliki SOP yang mengharuskan setiap orang yang masuk ke ruang sidang diperiksa untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Arief.
Baca Juga: Penganiaya Dokter Koas di Palembang Segera Disidang, Tersangka Diserahkan ke Kejati Sumsel
Saat digeledah, petugas menemukan sebuah tabung besi berukuran sekitar satu jengkal di saku celana sebelah kanan Iwan.
Tabung stainless tersebut memiliki panjang 20 sentimeter dan dilengkapi dengan sumbu di bagian atasnya. Setelah diperiksa lebih lanjut, tabung tersebut diduga berisi bubuk mesiu.
"Pihak kejaksaan langsung menghubungi kepolisian, dan benda tersebut diserahkan ke Polres Muba untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Arief.
Menanggapi insiden ini, pihak pengadilan langsung memperketat sistem keamanan guna memastikan keselamatan selama proses persidangan berlangsung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba, Afhi Abrianto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait motif Iwan membawa benda tersebut.
"Kami masih memeriksa Iwan dan melakukan tes terhadap tabung yang ditemukan," ujar Afhi. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







