Pembangunan Jembatan Lalan Dimulai Awal 2025, Pemkab Muba Fokus Pulihkan Akses Ekonomi

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) telah memastikan kesiapan mereka untuk memulai pembangunan kembali Jembatan Lalan, yang runtuh setelah ditabrak tongkang batubara.
Pembangunan ini akan dimulai pada awal Januari 2025, dengan tujuan utama untuk memulihkan akses vital bagi masyarakat setempat yang sangat bergantung pada jembatan tersebut.
Pj Bupati Musi Banyuasin, Sandi Fahlepi, menyatakan bahwa setelah beberapa kali rapat, kesepakatan mengenai pembangunan telah dicapai pada 30 Agustus 2024.
"Pemkab Muba tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menempuh jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jembatan," ujarnya, Sabtu (16/11/2024).
Biaya ganti rugi nantinya akan diserahkan kepada Asosiasi Lalu Lintas Dibawah Jembatan P6 Lalan (AP6L) sebagai dana talangan.
Saat ini, AP6L sedang melakukan evakuasi puing-puing jembatan yang runtuh, dengan target penyelesaian dalam waktu satu bulan.
“Kami berharap pembangunan dapat segera dimulai agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali normal,” katanya.
Selain fokus pada pembangunan infrastruktur, Pemkab Muba juga menunjukkan perhatian kepada para korban insiden. Santunan telah diberikan kepada keluarga korban jiwa dan korban luka-luka.
“Kami memastikan pelayanan penyebrangan yang dikelola oleh AP6L tetap berjalan lancar selama proses pembangunan berlangsung,” tegas Sandi.
Selain itu, normalisasi penyebrangan warga telah dilakukan untuk memastikan akses sementara bagi penduduk sekitar.
PT Digital Kreator Konstruksi Indonesia telah ditunjuk untuk menyiapkan dokumen tender dan akan mengawasi pelaksanaan proyek hingga serah terima.
Proses tender dilakukan dengan metode Engineering Procurement Construction (EPC) yang diikuti oleh enam perusahaan yang telah lolos prakualifikasi. Ketua AP6L, Humala Oloan, menyatakan bahwa tender ini akan berlangsung hingga kontrak final pada 16 Januari 2025. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









