KPU Palembang Umumkan PSU di 5 TPS, Ini Jadwal Lokasi nya!

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang telah menetapkan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU akan dilaksanakan pada Senin, 2 Desember 2024 mendatang, setelah KPU menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang.
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, mengungkapkan bahwa PSU ini akan dilaksanakan di lima TPS yang tersebar di empat kecamatan di Palembang.
"Ada 5 TPS dari 4 Kecamatan yang akan dilaksanakan PSU. InsyaAllah kami akan laksanakan pada tanggal 2 Desember, karena penghitungan di tingkat PPK akan dilaksanakan pada 3 Desember," ujar Syawaluddin, Sabtu (30/11/2024).
Kelima TPS tersebut adalah TPS 35 di Kecamatan Seberang Ulu 1, TPS 15 di Kecamatan Sukarame, TPS 25 dan TPS 1 di Kecamatan Semarang Borang, serta TPS 22 di Kecamatan Sako.
"Kelima TPS ini, pemungutan suara ulang akan dilakukan untuk dua jenis surat suara, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang," katanya.
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Temukan Dugaan Pelanggaran, Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS
Namun, untuk TPS 25 di Kecamatan Semarang Borang, hanya Pemilihan Gubernur Sumsel yang akan dilakukan PSU, sementara Pemilihan Walikota Palembang tidak perlu diulang. Hal ini disebabkan oleh adanya kesalahan administrasi di mana warga Musi Rawas mencoblos di TPS tersebut tanpa membawa surat pindah memilih, sehingga pencoblosannya dianggap tidak sah.
Syawaluddin menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil anggota KPPS, PPS, dan PPK untuk meminta klarifikasi terkait pelanggaran yang menyebabkan PSU.
"Salah satunya adalah warga yang pindah memilih dari Musi Rawas namun tidak membawa surat pindah memilih, sehingga pencoblosannya tidak sah. Selain itu, ada kasus di mana undangan untuk orang tua digunakan oleh anaknya, yang menjadi masalah teknis di tingkat KPPS," paparnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







