Disdik Palembang Pastikan Dana Perbaikan Sekolah dan BOS Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran 2025

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran 2025 tidak akan mempengaruhi dana perbaikan sekolah maupun Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana BOS yang mencakup pengembangan perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tetap berjalan sesuai rencana.
"Kalau itu (dana BOS) tidak berpengaruh terhadap efisiensi anggaran," kata Kepala Disdik Palembang, Adrianus Amri, Jumat (21/2/2025).
Meskipun pemeliharaan fasilitas pendidikan, khususnya di tingkat SD dan SMP, tidak terdampak kebijakan efisiensi yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto, Amri mengakui ada pemangkasan di sektor operasional lainnya.
Baca Juga: Sumsel Perkuat Pengawasan Keuangan, BPKP Bantu Perbaiki Tata Kelola Anggaran
"Pemangkasan hanya berlaku untuk hal seperti pembagian makan dan minum saat rapat seremonial, perjalanan dinas, dan pengurangan jumlah ATK (alat tulis kantor)," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa program prioritas pendidikan tetap menjadi fokus utama meski terjadi efisiensi di beberapa sektor. Disdik Palembang juga berkomitmen untuk mengikuti aturan pemerintah pusat tanpa mengorbankan layanan pendidikan.
"Pemangkasan tidak berdampak pada honorarium guru di satuan pendidikan dan sekolah," tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, sektor pendidikan di Palembang mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 75 miliar sepanjang tahun.
Selain itu, dalam agenda rapat tahun lalu, Pemerintah Kota Palembang menyusun rencana program untuk 2025 dengan target agar ratusan kepala sekolah bisa mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






