Anit Sang Otak Komplotan Curi Ternak di Banyuasin Berhasil Diringkus Polisi, Ternyata Pelaku Bawa Mobil dan Sembelih di Malam Hari

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reskrim Polres Banyuasin berhasil membongkar komplotan pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga Bumi Sedulang Setudung.
Salah satu pelaku yang menjadi otak aksi kejahatan ini adalah Anit alias Mawi (42), warga Banyuasin. Ia diketahui berperan penting dalam menentukan lokasi sasaran dan mengatur jalannya pencurian.
Bersama tiga rekannya, Rizal (34) dan Sandra (32) asal Ogan Ilir serta Rusli dari Musi Banyuasin, Anit melakukan pencurian dengan modus menyembelih ternak langsung di lokasi kejadian saat malam hari.
Daging hasil sembelihan kemudian dibawa kabur menggunakan mobil.
“Begitu target dikunci oleh Anit, mereka langsung beraksi. Sapi disembelih di tempat, dagingnya dibawa pergi dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, Senin (19/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan pencurian di lokasi berbeda, yakni di Teluk Betung (23 Maret), Cangkring (28 April), dan Jalan Manggus (9 Mei).
Setelah penyelidikan intensif, para pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (14/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bintang Campak, Kelurahan Sterio, Kecamatan Banyuasin III.
Baca Juga: Rahasia Tetap Semangat Saat Cuaca Mendung, Nomor Terakhir Paling Simpel
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu pucuk senjata api rakitan dengan lima butir amunisi, empat pisau, satu parang, gunting, senter, tali, dan beberapa ponsel.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim gabungan Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Betung.
“Alhamdulillah, komplotan pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak sudah kita amankan,” ujarnya.
Keempat pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







