Sumsel

Berdalih Modal Kerja, Bos PT Sritex Gunakan Uang Kredit Bank untuk Beli Tanah di Beberapa Kota

St Shofia Munawaroh | 22 Mei 2025, 15:17 WIB
Berdalih Modal Kerja, Bos PT Sritex Gunakan Uang Kredit Bank untuk Beli Tanah di Beberapa Kota

AKURAT. CO SUMSEL - Proses penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama (Dirut) PT Sritex periode 2018-2023 masih terus bergulir.

Petinggi Sritex itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah menyalahgunakan fasilitas kredit sebesar Rp692 miliar yang diterima dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta.

Kejagung menyebut jika uang yang seharusnya digunakan untuk modal kerja tersebut malah digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset berupa tanah di beberapa tempat.

Baca Juga: DWP BPBD Sumsel Hadiri Sosialisasi Deteksi dan Antisipasi Penuaan Dini, Dukung Program Kesehatan Perempuan

Dua diantara yang disebutkan Kejagung dari hasil penyelidikan yakni di Jogja dan juga Solo.

Adapun rincian jumlah kredit yang diterima PT Sritex yakni sebesar Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI Jakarta. 

Kerugian Negara Tembus hingga Rp692 Miliar

Baca Juga: Meizu Comeback Global, Rilis Tiga Smartphone dan Dua Wearable Pintar Sekaligus

Akibat korupsi dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp692 miliar.

Jumlah tersebut didapat dari total pinjaman dua bank yang diberikan kepada PT Sritex. 

Kronologi Terungkapnya Korupsi PT Sritex

Baca Juga: Punya Sahabat Lawan Jenis? Ini 5 Cara Ampuh Hindari Friendzone!

Terungkapnya kasus ini bermula dari kejanggalan yang ditemukan Kejagung dalam laporan keuangan PT Sritex tahun 2021.

Kejanggalan tersebut terletak pada catatan kerugian Sritex tahun 2021 yang mencapai Rp15,6 triliun.

Sementara keuntungan Sritex di tahun sebelumnya mencapai Rp1,2 triliun.

Baca Juga: 5 Makanan Ampuh Perbaiki Mood Saat Sedih, Terbukti Secara Ilmiah!

Kejagung menilai hail ini ganjil karena dalam satu tahun perusahaan tersebut bisa mengalami keuntungan yang sangat signifikan namun di tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. 

Ada Tiga Tersangka

Selain Iwan Lukminto, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini.

Baca Juga: Enam Keutamaan Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha, Lengkap dengan Syarat dan Tata Caranya

Yakni Dirut Bank DKI Jakarta 2020, Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata diduga melakukan perbuatan hukum dengan melakukan pemberian kredit tersebut.

Pasalnya, keduanya tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur pemberian kredit.

Baca Juga: Angkara Murka Tayang Perdana Hari Ini, Film Horor Penuh Konflik dan Kritik Sosial

Salah satunya yakni tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga.

Tercatat , Sritex hanya memiliki predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi.

Baca Juga: Disnaker Palembang Buka Program Magang ke Jepang 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Sedangkan seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A

Saat ini, ketiga tersangka dalam kasus korupsi PT Sritex telah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta guna menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.