Sumsel

Dana PIP 2025 Cair, Intip Cara Cek, Besaran Bantuan hingga Alur Pendafarannya untuk Siswa SD, SMP, SMA

St Shofia Munawaroh | 18 Juni 2025, 07:00 WIB
Dana PIP 2025 Cair, Intip Cara Cek, Besaran Bantuan hingga Alur Pendafarannya untuk Siswa SD, SMP, SMA

AKURAT. CO SUMSEL - Hadirnya Program Indonesia Pintar atau PIP menjadi salah satu program yang ditunggu banyak orang tua di Indonesia.

Untuk tahun 2025 ini, bantuan PIP telah cair dan diberikan kepada para siswa SD, SMP hingga jenjang SMA.

Cara mencairkannya bisa melalui teller di bank menggunakan buku rekening dan kartu debit.

Baca Juga: Lahan Gambut Luas, Karhutla Jadi Ancaman Serius di OKI

Namun, sebelum pencairan pastikan dana PIP sudah masuk ke rekening penerima bantuan.

Adapun cara mengetahuinya bisa dilakukan secara daring dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

Baca Juga: 368 Jemaah Kloter 4 Debarkasi Palembang Pulang Selamat, PPIH Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Tanah Suci

2. Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian Cari Penerima PIP, lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai

3. Isi jawaban dari soal hitung yang muncul di layar

4. Klik tombol Cek Penerima PIP. 

Baca Juga: Gubernur Sumsel Warning Perusahaan Perkebunan Soal Kendaraan Overload dan Pajak Kendaraan

Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, maka akan muncul informasi lengkap beserta status dana. 

Besaran Bantuan PIP

Besaran bantuan dana PIP berbeda untuk setiap jenjangnya.

Baca Juga: Sriwijaya FC Rekrut Talenta Muda Eks Timnas, Rendy Juliansyah dan Sutan Zico Perkuat Lini Serang

Paling kecil mulai dari Rp225 ribu per tahun untuk siswa SD hingga paling banyak Rp1,8 juta untuk jenjang SMA.

Berikut rincian lengkapnya:

Sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), atau program paket A

Baca Juga: Tujuh Tantangan dan Delapan Arahan, Ini Roadmap Pembangunan Sumsel 2025–2029

- Kelas 6 semester genap: Rp225.000 per tahun.

- Kelas 2 semester ganjil: Rp225.000 per tahun.

- Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap: Rp450.000 per tahun.

Baca Juga: Rute Internasional Palembang-Kuala Lumpur Dibuka 18 Juli, AirAsia Mulai Jual Tiket

- Kelas 2, 3, 4, 5, dan 6 semester ganjil: Rp450.000 per tahun. 

Sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), atau program paket B

- Kelas 9 semester genap: Rp375.000 per tahun

Baca Juga: Gubernur Sumsel Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029, Tegaskan Komitmen Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan

- Kelas 7 semester ganjil: Rp375.000 per tahun

- Kelas 7 dan 8 semester genap: Rp750.000 per tahun

- Kelas 8 dan 9 semester ganjil: Rp750.000 per tahun

Baca Juga: Polemik Berakhir, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

SMA, sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), SMK, atau program paket C

- Kelas 12 semester genap: Rp900.000 per tahun

- Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000 per tahun

Baca Juga: Terekam CCTV, Pelaku Curi Barang Puluhan Juta dan Bolak-Balik Toko Tiga Kali dalam Semalam

- Kelas 10 dan 11 semester genap: Rp1.800.000 per tahun

- Kelas 11 dan 12 semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun. 

SMK program 4 tahun

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun Ajaran, SMK PGRI 1 Palembang Padukan Edukasi dan Hiburan

- Kelas 13 semester genap: Rp900.000 per tahun

- Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000 per tahun

- Kelas 10, 11, dan 12 semester genap: Rp1.800.000 per tahun

Baca Juga: Polrestabes Palembang Musnahkan 2,88 Kg Sabu dan 2.472 Butir Ekstasi Hasil Penangkapan di Jalan

- Kelas 11, 12, dan 13 semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun.

Cara Daftar PIP

Pendaftaran peserta penerima PIP tidak bisa dilakukan secara mandiri, melainkan didaftarkan oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Sumsel Dilanda Hujan Ringan Sepanjang Hari

Apabila ada sekolah yang tidak mengidentifikasi siswa yang ternyata layak namun tidak menerima PIP, siswa tersebut bisa mengajukan ke pihak sekolah secara mandiri.

Caranya, bisa dengan menanyakan ke pihak operator ataupun pengelola PIP di sekolah tersebut seputar persyaratan yang harus dipenuhi.

Sehingga pihak sekolah bisa memasukkan data siswa dan mengajukan menjadi penerima PIP.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.