Sumsel

Ada Mantan Naprapidana dan Tersangka Kasus Korupsi dari 1080 DCT Caleg Provinsi Sumsel

Muhammad Husni Mushonifi | 4 November 2023, 11:27 WIB
Ada Mantan Naprapidana dan Tersangka Kasus Korupsi dari 1080 DCT Caleg Provinsi Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 1.080 Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Sumatera Seltan (Sumsel) akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel.

Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi DCT sebanyak 1.803, tetapi ada tiga calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"1.080 caleg memenuhi syarat dan tiga caleg TMS. Jadi, kami memutuskan jumlah DCT untuk DPRD Provinsi Sumsel sebanyak 1.080 bacaleg yang memenuhi syarat," ujarnya, Sabtu (4/11/2023).

Dia menyatakan bahwa tiga calon yang dicoret ini terdaftar ganda di dua partai, dan mereka tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh KPU sebelum DCT yang bersangkutan ditetapkan.

"Tiga orang itu ganda, mereka dicalonkan di dua partai," ungkapnya.

Amrah mengatakan, dari 1080 DCT tersebut terdapat 4 mantan narapidana dan dua tersangka kasus dugaan korupsi KONI Sumsel yang tidak bisa disebutkan siapa orangnya.

"Ada 4 mantan narapidana dan 2 tersangka kasus KONI, KPU tidak dapat mencoret caleg yang masih berstatus tersangka karena kekuatan hukumnya belum ada," jelasnya.

Dari 1080 DCT caleg tersebut terdiri dari calon laki-laki sebanyak 668 dan juga calon perempuan sebanyak 412. DCT caleg Sumsel ini akan diumumkan di media sosial milik KPU.

"Ini akan diumumkan besok (hari ini), termasuk penetapan DCT oleh KPU RI untuk 21 calon anggota DPD dari Dapil Sumatera Selatan. Hanya ada satu calon yang beralih dari DCS ke DCT karena dia juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI," ungkapnya.

KPU Sumsel meminta partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 untuk mengingatkan kadernya untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur hak dan kewajiban sebagai peserta pemilihan, setelah hasil DCT diumumkan.

"Dengan demikian, undang-undang tersebut telah diterapkan pada seluruh calon yang diumumkan. Ini berarti bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administrasi bahkan tindak pidana jika pelanggaran dilakukan," ujarnya.

Amrah juga mengingatkan agar para calon termasuk ke dalam DCT itu agar tidak melakukan kampanye sebelum waktu kampanye, karena waktu tahapan masa kampanye adalah 28 November 2023.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.