AKURAT.CO SUMSEL Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi satu orang yakni berinisial MAB warga negara asing (WNA) berkebangsaan Belanda.
Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan melanggar pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a,b,d, dan f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan mengatakan, untuk pendeportasian WNA asal Belanda ini akan dilaksanakan besok pagi Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, dengan Pesawat ke Jakarta lalu langsung ke Negara Belanda.
Baca Juga: Perhatian! Jangan Lagi Pakai Knalpot BRONG, Jika Tidak Mau…
“Yang bersangkutan kami melihat sudah berjualan makanan food truck atau Kebab Turki. Harusnya dia kan izin kunjungan saja ke Kota Palembang," kata Mohammad Ridwan dikantornya kemarin.
Lanjut Mohammad Ridwan, visa yang digunakan bersangkutan merupakan visa kunjungan yang tidak boleh dipakai untuk bekerja.
WNA ini diketahui berada di Kota Palembang selama satu Minggu dengan visa yang masih aktif. Karena melakukan pelanggaran, maka pihaknya melakukan penindakan administratif Keimigrasian, berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta penangkalan selama enam bulan.
“Jadi tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan," terangnya.
Ditambahkannya, selama di tahun 2023 ini sudah ada empat WNA yang dideportasi.
"Ada 3 WNA asal Turki dan 1 WNA asal Belanda semuanya karena pelanggaran izin tinggal," ungkap Mohammad Ridwan.
Dia berharap kepada masyarakat maupun rekan media jika ada menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal Keimigrasian bisa melaporkan hal tersebut.
(Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









