Bawaslu Sumsel: Lonjakan Laporan Pelanggaran Pemilu Diprediksi Pasca Penghitungan Suara

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan, mengungkapkan bahwa meski saat ini belum banyak laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu selama tahapan pencalonan dan kampanye, pihaknya memperkirakan jumlah laporan akan meningkat tajam setelah penghitungan suara.
"Berkaca dari pengalaman Pemilu sebelumnya, jumlah laporan pelanggaran pemilu cenderung melonjak setelah penghitungan suara dilakukan," katanya, Senin (21/10/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menerima puluhan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu selama tahapan pencalonan dan kampanye berlangsung.
"Saat ini, belum terdapat banyak laporan mengenai pelanggaran dalam tahap Pemilihan Tahun 2024," ungkapnya.
Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kurniawan menyebutkan bahwa Kabupaten Lahat dan Kabupaten Musi Banyuasin masuk dalam kategori wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi.
Baca Juga: Politik Uang dan Kampanye Melibatkan Anak-Anak, Bawaslu Sumsel Temukan Pelanggaran di Tujuh Daerah!
"Saat ini, Kabupaten Musi Banyuasin telah mencatat sebanyak 18 laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu. Bentuk laporan tersebut bervariasi, di antaranya adalah masalah netralitas ASN dan dugaan politik uang," jelasnya.
Selain Musi Banyuasin, Kurniawan juga menyoroti Kabupaten Musi Rawas Utara yang telah menerima empat laporan pelanggaran pemilu, dengan mayoritas laporan terkait netralitas ASN.
"Musi Rawas Utara laporannya didominasi oleh pelanggaran netralitas ASN," tambahnya.
Laporan-laporan yang diterima Bawaslu tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu di masing-masing wilayah.
Namun, Kurniawan menjelaskan bahwa sebagian besar laporan yang masuk tidak termasuk kategori pelanggaran pemilu, sehingga prosesnya diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
"Sebagai contoh, pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk penanganan selanjutnya," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









