Bawaslu Sumsel: Lonjakan Laporan Pelanggaran Pemilu Diprediksi Pasca Penghitungan Suara

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan, mengungkapkan bahwa meski saat ini belum banyak laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu selama tahapan pencalonan dan kampanye, pihaknya memperkirakan jumlah laporan akan meningkat tajam setelah penghitungan suara.
"Berkaca dari pengalaman Pemilu sebelumnya, jumlah laporan pelanggaran pemilu cenderung melonjak setelah penghitungan suara dilakukan," katanya, Senin (21/10/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menerima puluhan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu selama tahapan pencalonan dan kampanye berlangsung.
"Saat ini, belum terdapat banyak laporan mengenai pelanggaran dalam tahap Pemilihan Tahun 2024," ungkapnya.
Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kurniawan menyebutkan bahwa Kabupaten Lahat dan Kabupaten Musi Banyuasin masuk dalam kategori wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi.
Baca Juga: Politik Uang dan Kampanye Melibatkan Anak-Anak, Bawaslu Sumsel Temukan Pelanggaran di Tujuh Daerah!
"Saat ini, Kabupaten Musi Banyuasin telah mencatat sebanyak 18 laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu. Bentuk laporan tersebut bervariasi, di antaranya adalah masalah netralitas ASN dan dugaan politik uang," jelasnya.
Selain Musi Banyuasin, Kurniawan juga menyoroti Kabupaten Musi Rawas Utara yang telah menerima empat laporan pelanggaran pemilu, dengan mayoritas laporan terkait netralitas ASN.
"Musi Rawas Utara laporannya didominasi oleh pelanggaran netralitas ASN," tambahnya.
Laporan-laporan yang diterima Bawaslu tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu di masing-masing wilayah.
Namun, Kurniawan menjelaskan bahwa sebagian besar laporan yang masuk tidak termasuk kategori pelanggaran pemilu, sehingga prosesnya diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
"Sebagai contoh, pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk penanganan selanjutnya," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









