Lurah Jakabaring Tanggapi Dugaan Malpraktik Usai Sunatan Massal di Palembang: Sudah Sesuai SOP

AKURAT.CO SUMSEL Lurah Jakabaring, Santi Manora, memberikan klarifikasi terkait dugaan malpraktik yang dilaporkan oleh Rusmiati (44) atas peristiwa yang melibatkan anaknya berinisial AL (6) yang mengikuti sunatan massal.
Santi menegaskan bahwa pihak kelurahan dan kecamatan telah menjalankan prosedur sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Itu haknya untuk membuat laporan. Namun, kami dari kelurahan dan kecamatan telah melakukan semuanya sesuai SOP. Kami sudah membantu proses pengobatan sejak awal dan merujuk anak tersebut ke RS Hermina, hingga mendapatkan perawatan selama beberapa hari," ujar Santi saat ditemui di kantor Kelurahan Jakabaring, Rabu (8/1/2025).
Santi juga mengungkapkan bahwa kegiatan sunatan massal tersebut merupakan program dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang difasilitasi oleh Camat Jakabaring, dengan tenaga medis yang terdiri dari Puskesmas OPI dan Puskesmas Pembantu yang dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang.
"Sebelum sunatan massal dilaksanakan, terdapat prosedur yang harus diikuti, salah satunya adalah memperoleh surat persetujuan dari orang tua yang menyatakan kesediaannya untuk membolehkan anaknya mengikuti sunatan," jelasnya.
Setelah pelaksanaan sunatan massal, Santi menceritakan bahwa sepuluh hari kemudian, anak tersebut mengalami keluhan berupa sakit saat buang air kecil. Pihak kelurahan kemudian segera merujuknya ke RS Hermina Jakabaring untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Baca Juga: Bocah Korban Sunat Massal di Palembang Akan Jalani Operasi, Begini Kata Kapolrestabes
“Setelah kami periksa, ternyata anak tersebut belum terdaftar dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS), sehingga kami segera membantu proses pembuatan KIS untuknya. Setelah itu, kami arahkan untuk berobat ke RS Hermina, dan alhamdulillah setelah beberapa hari perawatan, kondisi anak membaik dan diperbolehkan pulang,” tegas Santi.
Namun, pada Desember 2024, keluarga korban kembali melaporkan keluhan serupa. Santi dan tim kelurahan kemudian memberikan bantuan berupa biaya transportasi untuk pengobatan lanjutan dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta Dinkes Kota Palembang untuk penjadwalan operasi lebih lanjut.
"Pada 25 Desember 2024, kami mengunjungi rumah mereka untuk memberikan dukungan pengobatan, termasuk bantuan biaya transportasi bagi ibu dan anak. Selain itu, kami juga berusaha mengatur jadwal operasi melalui Puskesmas OPI dan Dinkes," katanya.
Menurut Santi, berdasarkan keterangan dari dokter, kondisi yang dialami oleh anak tersebut disebabkan oleh sempitnya saluran kencing, yang kemungkinan besar merupakan kelainan bawaan sejak lahir.
"Dokter menjelaskan bahwa kondisi sempitnya saluran kencing ini bisa jadi merupakan bawaan sejak lahir, dan biasanya bukan disebabkan oleh sunatan," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







