Sumsel

17 Kepala Daerah di Sumsel Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Empat Lawang Masih Tunggu Putusan MK

Maman Suparman | 20 Februari 2025, 19:00 WIB
17 Kepala Daerah di Sumsel Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Empat Lawang Masih Tunggu Putusan MK

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 17 kepala daerah dari 18 wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Namun, satu daerah, yakni Empat Lawang, masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada sebelum pelantikan dilakukan.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel, Sri Sulastri, mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah di Empat Lawang belum bisa dilaksanakan karena proses hukum masih berjalan.

Baca Juga: Daftar 17 Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Selatan yang Dilantik Hari ini

"Betul, baru 17 kepala daerah yang dilantik hari ini. Untuk di Empat Lawang belum bisa dilantik karena masih dalam proses sengketa hukum di MK," ujarnya.

Sri menjelaskan, sesuai aturan, pelantikan kepala daerah hanya bisa dilakukan setelah seluruh proses hukum selesai dan putusan MK bersifat inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini untuk menghindari potensi benturan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

"Pelantikan harus menunggu putusan MK inkrah agar tidak ada keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Lebih lanjut, Sri menyebutkan bahwa sengketa Pilkada di Sumsel saat ini hanya menyisakan satu daerah, yakni Empat Lawang, yang masih dalam tahap pembuktian di MK. Proses ini akan berlanjut hingga majelis hakim mengeluarkan putusan final.

Baca Juga: Pidato Perdana Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Usai Dilantik

"Sejauh ini, Empat Lawang masih akan dipimpin oleh penjabat bupati hingga ada putusan dari MK," tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia