Pemprov Sumsel Klarifikasi Isu Penghentian BPJS Kesehatan di Ogan Ilir, Program Berkat Jadi Solusi

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan penjelasan terkait isu penghentian layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Kadinkes Sumsel, Trisnawarman menegaskan bahwa masyarakat Ogan Ilir tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui program alternatif Berobat Pakai KTP (Sumsel Berkat).
“Layanan BPJS yang dibiayai Pemkab Ogan Ilir sudah tidak berlaku lagi karena perjanjian kerja sama berakhir, namun masyarakat tetap bisa memanfaatkan program Sumsel Berkat untuk kondisi kesehatan darurat,” ujar Trisnawarman, Senin (6/1/2025).
Trisnawarman menjelaskan bahwa program Sumsel Berkat diluncurkan pada 2023 sebagai langkah Pemprov Sumsel untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC), yang kala itu sudah mencapai 95%. Program ini membantu tujuh kabupaten/kota yang belum mencapai UHC dengan memberikan dukungan anggaran untuk memenuhi kebutuhan kesehatan warganya.
“Program ini membantu tujuh kabupaten/kota yang belum tercakup BPJS dengan dukungan Pemprov Sumsel. Kabupaten Ogan Ilir telah mencapai UHC 95% saat itu, sehingga bantuan disesuaikan dengan kebutuhan. Saat ini, cakupan UHC Sumsel telah meningkat menjadi 98%,” jelasnya.
Trisnawarman mengungkapkan bahwa sekitar 70 ribu penduduk Ogan Ilir masih belum tercover oleh Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten melalui alokasi APBD.
“Berdasarkan peraturan, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk menanggung warga miskin yang tidak tercover oleh APBN. Peserta yang telah terdaftar melalui APBD kabupaten/kota tidak dapat dipindahkan ke program Sumsel Berkat, karena hal itu merupakan tanggung jawab masing-masing daerah,” paparnya.
Trisnawarman menekankan bahwa langkah taktis yang diambil Pemprov Sumsel saat meluncurkan program Sumsel Berkat adalah mendorong seluruh kabupaten/kota untuk mencapai UHC tanpa diskriminasi.
Kabupaten Ogan Ilir menjadi salah satu wilayah yang berhasil menyusul daerah lainnya seperti Lahat, Muba, Muara Enim, PALI, Muratara, dan Prabumulih dalam mencapai UHC.
“Pemprov Sumsel juga memastikan bahwa pendaftaran harian untuk warga yang belum memiliki JKN-KIS tetap diakomodir melalui bantuan provinsi sesuai ketentuan. Siapa pun penduduk Sumsel yang membutuhkan layanan kesehatan tingkat lanjut dapat menghubungi kontak person Dinas Kesehatan Provinsi,” tegasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







