Kepolisian Kota Palembang Bakal Terapkan Tilang ETLE Handled, Apa Saja Jenis Pelanggaran yang Disasar?

AKURAT. CO SUMSEL - Kepolisian kota Palembang kini menerapkan sistem tilang elektronik berbasis ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.
Sistem ini memungkinkan polisi lalu lintas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara langsung dengan menggunakan kamera ponsel.
Menurut Wakasat Lantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik Ibrahim, ETLE Handheld merupakan bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Cegah Inflasi Pangan, Menu Makan Bergizi Gratis di Sumsel Bakal Disesuaikan pada 2026
Lebih lanjut, Sayyid pun mengingatkan masyarakat bahwa saat ini penindakan dilakukan secara patroli dan anggota tidak lagi membawa buku tilang, melainkan menggunakan perangkat elektronik yang terkoneksi langsung dengan sistem pusat.
Adapun salah satu tujuan utamanya adalah untuk meminimalkan potensi praktik penipuan oleh oknum, karena penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Lantas, apa itu Tilang ETLE Handled dan bagaimana cara kerjanya? Mari kita bedah bersama dalam ulasan berikut ini.
Baca Juga: Terbujuk Rayu Pacar, Siswi SMP di Palembang Jadi Korban Rudapaksa di Kamar Kost
Apa Itu ETLE Handled?
ETLE Handheld adalah aplikasi khusus yang dipasang pada perangkat genggam milik petugas kepolisian dan terhubung langsung dengan sistem ETLE nasional.
Sehingga, setiap pelanggaran yang terekam dapat diproses secara cepat, akurat, dan transparan.
Baca Juga: Siswa SMA di Palembang Babak Belur Dikeroyok Kakak Kelas, Ibu Korban Tempuh Jalur Hukum
Berbeda dengan tilang manual, sistem ini tidak mengharuskan petugas menghentikan pengendara di tempat.
Seluruh proses penindakan dapat dilakukan berbasis data digital
Bagaimana Cara Kerja ETLE Handled di Lapangan?
Baca Juga: Putaran Kedua Tuntas, Sumsel United Liburkan Pemain Empat Hari
Dalam penerapannya, petugas Polantas nantinya akan dibekali ponsel pintar yang telah terinstal aplikasi ETLE Handheld.
Proses penindakan dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
1. Petugas mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas secara real-time dengan memotret kendaraan pelanggar menggunakan aplikasi khusus, ftersebut otomatis terkirim ke sistem pusat untuk diverifikasi.
Baca Juga: Toyota Corolla Siap Berubah Total, Generasi Baru Menuju Era Hybrid dan Listrik
2.Sistem ETLE kemudian melakukan identifikasi otomatis, mulai dari nomor polisi, jenis kendaraan, hingga data pemilik kendaraan.
3. Setelah data dinyatakan valid, petugas dapat mencetak surat konfirmasi pelanggaran langsung di lokasi menggunakan printer thermal portabel.
Apa Saja Jenis Pelanggaran yang Disasar?
Baca Juga: Spesifikasi Mobil Jetour T2 yang Terbakar di Tol Jagorawi Akibat Kecelekaan
ETLE Handheld menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya.
Seperti pengendara tanpa helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu dan marka jalan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai ketentuan.
Cara Penyelesaian Tilang ETLE Handheld
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Tipis Usai Anjlok hingga Rp1 Juta per Suku
Pengendara yang terekam ETLE Handheld dapat menyelesaikan kewajibannya dengan membayar denda melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Alternatif lainnya, pelanggar dapat mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh aparat penegak hukum.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









