Kenaikan Pajak Hiburan Kembali Tuai Penolakan, GIPI Layangkan Gugatan ke MK

AKURAT.CO SUMSEL Rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen menuai keberatan dari pelaku usaha yang mengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Herlan Asfiudin, menegaskan bahwa kenaikan tersebut menjadi beban berat bagi para pelaku wisata hiburan di Sumatera Selatan.
Terutama di saat industri pariwisata, khususnya wisata hiburan saat ini sedang memulihkan diri setelah dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Alokasikan Dana Rp425 miliar! Pemprov Sumsel Fokus Benahi Jalan dan Bangun Jembatan
"GIPI mengajukan gugatan ke MK untuk meminta peninjauan ulang terkait kebijakan ini," ungkap Herlan Asfiudin, pada Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, pajak hiburan seharusnya diturunkan sebagai stimulus untuk mendukung industri pariwisata.
Hal itu dikarenakan industri hiburan telah menjadi kebutuhan masyarakat, terlebih lagi dari sektor ini pula yang bisa membuat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Herlan menolak konsep kenaikan pajak hiburan yang disuarakan oleh Kementerian Keuangan, sebagai upaya mendukung daerah agar lebih mandiri tanpa ketergantungan dengan pemerintah pusat.
"Perlu dicari cara kreatif untuk mendapatkan devisa, salah satunya dengan mengoptimalkan sektor pariwisata. Pariwisata adalah bisnis yang membawa kebahagiaan," tandasnya.
Selain itu, ia menyarankan agar peningkatan tarif pajak harus dilakukan secara wajar tanpa memberatkan banyak pihak atau memicu tindakan curang.
"Solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan menetapkan kenaikan tarif pajak dalam kisaran yang sesuai," tutupnya. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







