Kenaikan Pajak Hiburan Kembali Tuai Penolakan, GIPI Layangkan Gugatan ke MK

AKURAT.CO SUMSEL Rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen menuai keberatan dari pelaku usaha yang mengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Herlan Asfiudin, menegaskan bahwa kenaikan tersebut menjadi beban berat bagi para pelaku wisata hiburan di Sumatera Selatan.
Terutama di saat industri pariwisata, khususnya wisata hiburan saat ini sedang memulihkan diri setelah dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Alokasikan Dana Rp425 miliar! Pemprov Sumsel Fokus Benahi Jalan dan Bangun Jembatan
"GIPI mengajukan gugatan ke MK untuk meminta peninjauan ulang terkait kebijakan ini," ungkap Herlan Asfiudin, pada Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, pajak hiburan seharusnya diturunkan sebagai stimulus untuk mendukung industri pariwisata.
Hal itu dikarenakan industri hiburan telah menjadi kebutuhan masyarakat, terlebih lagi dari sektor ini pula yang bisa membuat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Herlan menolak konsep kenaikan pajak hiburan yang disuarakan oleh Kementerian Keuangan, sebagai upaya mendukung daerah agar lebih mandiri tanpa ketergantungan dengan pemerintah pusat.
"Perlu dicari cara kreatif untuk mendapatkan devisa, salah satunya dengan mengoptimalkan sektor pariwisata. Pariwisata adalah bisnis yang membawa kebahagiaan," tandasnya.
Selain itu, ia menyarankan agar peningkatan tarif pajak harus dilakukan secara wajar tanpa memberatkan banyak pihak atau memicu tindakan curang.
"Solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan menetapkan kenaikan tarif pajak dalam kisaran yang sesuai," tutupnya. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









