Jembatan Lalan Ambruk Setelah Ditabrak Tongkang, Pemkab Muba Lakukan Investigasi

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, segera memulai proses investigasi menyusul ambruknya Jembatan Lalan di Kecamatan Lalan pada Senin (12/8/2024).
Jembatan tersebut roboh di bagian tengah setelah ditabrak oleh sebuah tongkang pengangkut batu bara sekitar pukul 21.00 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Apriyadi Mahmud mengungkapkan bahwa investigasi ini bertujuan untuk mengevaluasi penyebab kejadian dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait.
“Kita sedang melakukan investigasi dan berharap bisa mendapatkan hasilnya dalam pekan ini,” ujar Apriyadi saat dihubungi pada Selasa (13/8/2024).
Menurut Apriyadi, tongkang yang menabrak jembatan telah diamankan, namun identitas perusahaan pemilik tongkang masih dalam proses penelusuran. Pihaknya berencana mengundang perusahaan tersebut untuk rapat guna membahas langkah-langkah perbaikan jembatan ke depan.
“Saat ini, tujuan utama adalah melakukan investigasi awal sebelum memutuskan langkah-langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pembangunan ulang jembatan,” tambahnya.
Baca Juga: Jembatan Lalan Putus Usai Dihantam Tongkang Batu Bara, Begini Kronologinya
Proses investigasi juga mencakup pencarian korban yang diduga hilang akibat peristiwa tersebut. Meskipun tidak ada kendaraan yang melintas saat kejadian, terdapat aktivitas masyarakat seperti memancing di atas jembatan.
“Kami terus mencari korban yang mungkin berada di lokasi saat jembatan runtuh,” jelas Apriyadi.
Sebagai langkah sementara, masyarakat diarahkan untuk menggunakan dua jalur alternatif. Untuk kendaraan kecil, disediakan jalur ponton penyeberangan milik perusahaan perkebunan kayu, sementara kendaraan besar harus menggunakan jalur alternatif melalui Jambi.
Jembatan Lalan, yang mulai dioperasikan pada tahun 2012 dengan anggaran pembangunan sebesar Rp135 miliar, kini menghadapi tantangan besar pasca kejadian ambruk ini. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









