Mantan Sekda Palembang Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Salah satu tersangka adalah Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 11,76 miliar.
Ketiga tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang pada Kamis (23/1/2025) setelah diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam kasus ini.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Tarif Transportasi BUMN Tetap Stabil Selama Lebaran 2025
Ketiga tersangka tersebut adalah USG, yang bertindak sebagai penjual aset; HRB, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016; serta YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang pada tahun yang sama.
“Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka karena bukti permulaan yang cukup,” ujar Umaryadi.
Kasus ini berpusat pada penjualan tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, yang merupakan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Aset berupa tanah tersebut telah disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg pada 15 Oktober 2024. Penyitaan ini juga diperkuat dengan surat perintah dari Kepala Kejati Sumsel No. PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 31 Juli 2024. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









