Daftar Harga Kios Pasar 16 Ilir Mulai Dari Golongan Subsidii, Tengah hingga Atas

AKURAT.CO SUMSEL Proses revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang yang sedang dilakukan oleh PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perumda Pasar Palembang Jaya menemui kendala terkait harga kios.
Walaupun skema revitalisasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pasar, beberapa pedagang mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap harga kios yang dianggap terlalu mahal.
Direktur Utama PT BCR, Satria Arif Rahmat, menjelaskan bahwa skema harga kios di Pasar 16 Ilir telah disepakati oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan disetujui oleh sebagian besar pedagang.
"Para pedagang harus membayar uang muka sebesar 20% dari harga kios, atau down payment atau DP. Pembayaran sisa dapat dicicil selama dua belas bulan dan dapat dilunasi melalui bank. Untuk golongan subsidi, Perumda Pasar dan PT BCR akan menanggung sebagian biaya," ujarnya, Sabtu (31/82024).
Baca Juga: 46 Pasangan Calon Siap Bertarung di Pilkada Serentak Sumsel 2024, Ini Daftarnya!
Satria menegaskan bahwa revitalisasi Pasar 16 Ilir berbeda dengan proyek Pasar Cinde. Dalam proyek ini, bangunan tidak akan dihancurkan tetapi akan diperbaiki dan dipermak untuk meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli.
"Mengingat pekerjaan revitalisasi sudah memasuki tahap pembangunan lantai 3, maka para pedagang saat ini sedang dipindahkan ke tempat penampungan sementara," katanya.
Namun, kebijakan relokasi ini menghadapi penolakan dari sebagian pedagang. Mereka menilai harga kios yang ditawarkan terlalu tinggi dan merasa tidak siap untuk pindah ke TPS. Satria Arif Rahmat menegaskan bahwa bagi pedagang yang tetap menolak relokasi, pihaknya akan mengambil tindakan hukum.
"Kami tidak akan bertanggung jawab jika pedagang yang tinggal di gedung lama mengalami masalah," ucapnya.
Berikut harga kios dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kemampuan dan kebutuhan pedagang:
1. Golongan Subsidii: Kios untuk pedagang dengan kategori kurang mampu, dijual dengan harga Rp180 juta.
2. Golongan Tengah: Kios untuk pedagang dengan jumlah lebih dari dua kios, dikenakan harga antara Rp240 juta hingga Rp270 juta.
3. Golongan Atas: Kios untuk pedagang dengan kapasitas lebih besar, harga mencapai Rp300 juta hingga Rp337,5 juta. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








