BPKH Dorong Penurunan Subsidi Haji, Fokus pada Keberlanjutan dan Keadilan Biaya

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berharap porsi subsidi haji dapat diturunkan menjadi 30% pada tahun 2025, dari sebelumnya 35%.
Dengan perubahan ini, jemaah haji diharapkan dapat menanggung 70% dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sehingga biaya subsidi dari pemerintah bisa lebih terkendali.
"Idealnya, pembagian biaya haji sebaiknya 70% ditanggung oleh jemaah dan 30% berasal dari subsidi. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR RI," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, Kamis (12/9/2024).
Acep menjelaskan bahwa penyesuaian persentase subsidi ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji harus memiliki kemampuan finansial yang memadai.
Dengan jemaah menanggung bagian yang lebih besar, diharapkan dana haji dapat lebih berkelanjutan.
"Jika komposisinya 70%-30%, manfaat dari dana haji masih dapat disimpan sebagai cadangan untuk jemaah di tahun-tahun berikutnya. Subsidi harus berkelanjutan agar nilai manfaat yang diberikan tetap berkeadilan bagi semua jemaah," tambahnya.
Baca Juga: Memilukan!Ibu Rumah Tangga di Palembang Dianiaya Suami Saat Mengurus Anak
Mengacu pada penyelenggaraan haji 2024, jemaah rata-rata mengeluarkan Bipih sebesar Rp 56 juta dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 93,4 juta.
Setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp 25 juta, jemaah membayar Rp 31 juta, dengan subsidi pemerintah per jemaah mencapai Rp 37,4 juta.
Acep juga menyoroti bahwa pada 2024, komposisi biaya haji adalah 65% dari jemaah dan 35% dari subsidi. Dari total BPIH sebesar Rp 20,3 triliun, subsidi yang diambil dari nilai manfaat mencapai Rp 8,3 triliun.
Acep mengingatkan bahwa skema subsidi 50%-50% yang pernah diterapkan pada masa lalu berpotensi menghabiskan nilai manfaat dana haji pada 2027 jika tidak disesuaikan.
“Subsidi ini sangat bergantung pada besaran BPIH, terutama pada komponen biaya tinggi seperti tiket pesawat (dengan kurs Dolar) dan pemondokan (kurs Riyal). Kami berusaha mempertahankan subsidi pada angka 65%-35%,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






