BPKH Dorong Penurunan Subsidi Haji, Fokus pada Keberlanjutan dan Keadilan Biaya

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berharap porsi subsidi haji dapat diturunkan menjadi 30% pada tahun 2025, dari sebelumnya 35%.
Dengan perubahan ini, jemaah haji diharapkan dapat menanggung 70% dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sehingga biaya subsidi dari pemerintah bisa lebih terkendali.
"Idealnya, pembagian biaya haji sebaiknya 70% ditanggung oleh jemaah dan 30% berasal dari subsidi. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR RI," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, Kamis (12/9/2024).
Acep menjelaskan bahwa penyesuaian persentase subsidi ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji harus memiliki kemampuan finansial yang memadai.
Dengan jemaah menanggung bagian yang lebih besar, diharapkan dana haji dapat lebih berkelanjutan.
"Jika komposisinya 70%-30%, manfaat dari dana haji masih dapat disimpan sebagai cadangan untuk jemaah di tahun-tahun berikutnya. Subsidi harus berkelanjutan agar nilai manfaat yang diberikan tetap berkeadilan bagi semua jemaah," tambahnya.
Baca Juga: Memilukan!Ibu Rumah Tangga di Palembang Dianiaya Suami Saat Mengurus Anak
Mengacu pada penyelenggaraan haji 2024, jemaah rata-rata mengeluarkan Bipih sebesar Rp 56 juta dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 93,4 juta.
Setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp 25 juta, jemaah membayar Rp 31 juta, dengan subsidi pemerintah per jemaah mencapai Rp 37,4 juta.
Acep juga menyoroti bahwa pada 2024, komposisi biaya haji adalah 65% dari jemaah dan 35% dari subsidi. Dari total BPIH sebesar Rp 20,3 triliun, subsidi yang diambil dari nilai manfaat mencapai Rp 8,3 triliun.
Acep mengingatkan bahwa skema subsidi 50%-50% yang pernah diterapkan pada masa lalu berpotensi menghabiskan nilai manfaat dana haji pada 2027 jika tidak disesuaikan.
“Subsidi ini sangat bergantung pada besaran BPIH, terutama pada komponen biaya tinggi seperti tiket pesawat (dengan kurs Dolar) dan pemondokan (kurs Riyal). Kami berusaha mempertahankan subsidi pada angka 65%-35%,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem






