Tak Perlu Takut! Begini Proses Tes Psikologi untuk Pemohon SIM di Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan tidak perlu khawatir saat menjalani tes psikologi di Polrestabes Palembang.
Proses ini dijamin berjalan lancar dengan bimbingan petugas yang siap membantu.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty, menegaskan bahwa tes psikologi merupakan syarat wajib dalam penerbitan dan perpanjangan SIM sesuai regulasi yang berlaku.
“Pemohon SIM tidak perlu takut saat mengikuti tes psikologi di Polrestabes Palembang. Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kesiapan mental dan psikologis dalam berkendara,” ujar Yenny, Rabu (26/2/2025).
Lebih lanjut, Yenny menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan tes psikologi SIM mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 81 disebutkan bahwa penerbitan SIM harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Baca Juga: Syarat Terbaru Pembuatan SIM: Wajib Tes Psikologi, Simak Detailnya!
"Tes psikologi menjadi bagian dari evaluasi kesehatan rohani untuk memastikan calon pengemudi memiliki kemampuan psikologis yang cukup agar dapat berkendara dengan aman," tambahnya.
Psikolog A. Rizki Kurniawan yang turut hadir dalam sosialisasi ini, menjelaskan bahwa pemohon SIM baru hanya perlu membawa satu lembar fotokopi KTP.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa satu lembar fotokopi KTP dan fotokopi SIM lama.
“Soal biaya, pemohon dikenakan Rp100 ribu untuk satu kali tes psikologi. Sedangkan bagi yang mengurus dua jenis SIM dalam hari yang sama, biaya yang dikenakan sebesar Rp120 ribu,” ungkap Rizki.
Tes psikologi ini dirancang untuk mengukur beberapa aspek, seperti kemampuan kognitif, psikomotorik, serta kepribadian pemohon.
Adapun tahapan tes meliputi registrasi, pemberian instruksi, pengerjaan soal, skoring, interpretasi hasil, hingga penerbitan hasil tes. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









