Tak Perlu Takut! Begini Proses Tes Psikologi untuk Pemohon SIM di Polrestabes Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan tidak perlu khawatir saat menjalani tes psikologi di Polrestabes Palembang.
Proses ini dijamin berjalan lancar dengan bimbingan petugas yang siap membantu.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty, menegaskan bahwa tes psikologi merupakan syarat wajib dalam penerbitan dan perpanjangan SIM sesuai regulasi yang berlaku.
“Pemohon SIM tidak perlu takut saat mengikuti tes psikologi di Polrestabes Palembang. Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kesiapan mental dan psikologis dalam berkendara,” ujar Yenny, Rabu (26/2/2025).
Lebih lanjut, Yenny menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan tes psikologi SIM mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 81 disebutkan bahwa penerbitan SIM harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Baca Juga: Syarat Terbaru Pembuatan SIM: Wajib Tes Psikologi, Simak Detailnya!
"Tes psikologi menjadi bagian dari evaluasi kesehatan rohani untuk memastikan calon pengemudi memiliki kemampuan psikologis yang cukup agar dapat berkendara dengan aman," tambahnya.
Psikolog A. Rizki Kurniawan yang turut hadir dalam sosialisasi ini, menjelaskan bahwa pemohon SIM baru hanya perlu membawa satu lembar fotokopi KTP.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa satu lembar fotokopi KTP dan fotokopi SIM lama.
“Soal biaya, pemohon dikenakan Rp100 ribu untuk satu kali tes psikologi. Sedangkan bagi yang mengurus dua jenis SIM dalam hari yang sama, biaya yang dikenakan sebesar Rp120 ribu,” ungkap Rizki.
Tes psikologi ini dirancang untuk mengukur beberapa aspek, seperti kemampuan kognitif, psikomotorik, serta kepribadian pemohon.
Adapun tahapan tes meliputi registrasi, pemberian instruksi, pengerjaan soal, skoring, interpretasi hasil, hingga penerbitan hasil tes. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









