FIFA Jatuhkan Sanksi kepada PSSI Akibat Insiden Diskriminasi di Laga Kontra Bahrain

AKURAT.CO SUMSEL Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi menjatuhkan sanksi kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait aksi diskriminasi yang dilakukan oleh sekelompok suporter saat pertandingan melawan Bahrain dalam Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, menyampaikan bahwa FIFA menjatuhkan dua sanksi utama. Pertama, PSSI didenda lebih dari Rp400 juta.
Kedua, saat laga melawan China pada 5 Juni mendatang, sebanyak 15 persen kapasitas tempat duduk penonton khususnya di tribun utara dan selatan di belakang gawang harus ditutup.
Arya menjelaskan, insiden terjadi di sektor 19 pada menit ke-80 pertandingan, di mana sekitar 200 suporter terdengar melontarkan slogan bernuansa xenofobia yang ditujukan kepada tim tamu, Bahrain.
Baca Juga: Microsoft Luncurkan Surface Laptop 13 Inci dan Surface Pro 12 Inci, Lebih Ringkas dan Tangguh
"FIFA sangat menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan menghormati kemanusiaan. Tindakan diskriminatif seperti ujaran kebencian, rasisme, atau xenofobia tidak bisa diterima," ujar Arya, Senin (12/5/2025).
Meski demikian, FIFA masih memberikan kelonggaran. Kursi yang terkena sanksi tetap bisa diisi oleh komunitas tertentu seperti pelajar, keluarga, perempuan, atau kelompok anti-diskriminasi.
Namun, syaratnya, mereka harus memasang spanduk dukungan terhadap kampanye anti-diskriminasi.
Selain itu, PSSI diminta menyusun rencana rinci untuk mengatasi diskriminasi dalam sepak bola nasional.
Rencana tempat duduk dan program kampanye tersebut wajib diserahkan ke FIFA paling lambat 10 hari sebelum pertandingan melawan China digelar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






