Dalam Hitungan Hari, 342 Kendaraan Terjaring ETLE Mobile di Jalanan Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang terus memperkuat pengawasan di jalan raya dengan memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Dalam kurun waktu tiga hari, mulai 2 hingga 4 Februari 2026, sebanyak 342 kendaraan baik roda dua maupun roda empat tercatat melakukan pelanggaran dan langsung ditindak.
Wakil Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik Ibrahim, mengatakan penindakan dilakukan melalui patroli rutin yang menyasar berbagai titik rawan pelanggaran. Petugas dilengkapi kamera khusus untuk merekam setiap pelanggaran secara real time.
“Patroli kami lakukan secara berkala dari pagi hingga sore hari. Kamera yang digunakan merupakan perangkat resmi sehingga mampu menangkap bukti pelanggaran dengan jelas,” ujarnya, Jumat (6/2/2025).
Setiap pelanggaran yang tertangkap kamera akan didokumentasikan, termasuk jenis pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Data tersebut kemudian dikirim ke pusat pengolahan ETLE guna dicocokkan dengan identitas pemilik kendaraan.
Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan mengirimkan surat klarifikasi ke alamat yang terdaftar. Langkah ini bertujuan memastikan status kendaraan, mengingat tidak sedikit kendaraan yang sudah berpindah tangan atau digunakan pihak lain.
“Pemilik diberi kesempatan memberikan konfirmasi, apakah kendaraan masih digunakan sendiri, dipinjamkan, atau bahkan sudah dijual,” jelasnya.
Masyarakat memiliki waktu tujuh hari kerja untuk merespons surat tersebut. Jika pelanggaran diakui, pengendara diwajibkan menyelesaikan denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sejumlah pelanggaran yang paling sering ditemukan selama patroli antara lain pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, serta berboncengan melebihi batas.
Satlantas juga mengingatkan agar pengendara tidak mencoba menghindari tilang elektronik dengan menggunakan plat nomor palsu. Selain melanggar aturan lalu lintas, tindakan tersebut dapat berujung pada proses pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Penggunaan plat palsu bukan hanya pelanggaran biasa, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana,” tegasnya.
Dengan semakin masifnya penerapan ETLE mobile, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berkendara ikut meningkat, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan dan keamanan di jalan raya Palembang semakin terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









