Sumsel

KPK: Wamenaker Diduga Terima Ducati sebagai Gratifikasi Kasus Pungli K3 di Kemenaker

Maman Suparman | 25 Agustus 2025, 12:00 WIB
KPK: Wamenaker Diduga Terima Ducati sebagai Gratifikasi Kasus Pungli K3 di Kemenaker

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel, diduga menerima satu unit motor gede (moge) merek Ducati sebagai bagian dari gratifikasi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa motor Ducati tersebut diberikan oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM). Pemberian ini bermula saat Noel menyinggung hobi bawahannya yang dikenal gemar mengendarai motor besar.

“Saat minta motor, IEG (Immanuel Ebenezer) bilang ke IBM: ‘saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya, cocoknya motor apa?’” ungkap Setyo, Senin (25/8/2025).

Tak lama setelah percakapan itu, IBM membeli sebuah motor Ducati dan mengirimkannya ke rumah Noel. Motor tersebut dibeli secara off the road, tanpa kelengkapan dokumen resmi seperti BPKB dan STNK.

“Plat nomor yang dipasang pun diduga hanya plat kosong, sampai sekarang surat-suratnya belum diurus,” tambah Setyo.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini: Paling Murah Rp10,4 Juta Per Suku

Selain Ducati, Noel juga diduga menikmati aliran dana hasil pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat K3. Jumlahnya mencapai sekitar Rp3 miliar.

Menurut KPK, Noel mengetahui praktik pungli yang dilakukan bawahannya, namun bukan menghentikan, ia justru membiarkan bahkan meminta bagian.

“Peran IEG adalah dia tahu, membiarkan, bahkan kemudian meminta. Artinya, proses pungli ini dilakukan dengan sepengetahuan IEG,” jelas Setyo.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka, terdiri dari pejabat Kemenaker hingga pihak swasta. Seluruhnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia