KPK: Wamenaker Diduga Terima Ducati sebagai Gratifikasi Kasus Pungli K3 di Kemenaker

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel, diduga menerima satu unit motor gede (moge) merek Ducati sebagai bagian dari gratifikasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa motor Ducati tersebut diberikan oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM). Pemberian ini bermula saat Noel menyinggung hobi bawahannya yang dikenal gemar mengendarai motor besar.
“Saat minta motor, IEG (Immanuel Ebenezer) bilang ke IBM: ‘saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya, cocoknya motor apa?’” ungkap Setyo, Senin (25/8/2025).
Tak lama setelah percakapan itu, IBM membeli sebuah motor Ducati dan mengirimkannya ke rumah Noel. Motor tersebut dibeli secara off the road, tanpa kelengkapan dokumen resmi seperti BPKB dan STNK.
“Plat nomor yang dipasang pun diduga hanya plat kosong, sampai sekarang surat-suratnya belum diurus,” tambah Setyo.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini: Paling Murah Rp10,4 Juta Per Suku
Selain Ducati, Noel juga diduga menikmati aliran dana hasil pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat K3. Jumlahnya mencapai sekitar Rp3 miliar.
Menurut KPK, Noel mengetahui praktik pungli yang dilakukan bawahannya, namun bukan menghentikan, ia justru membiarkan bahkan meminta bagian.
“Peran IEG adalah dia tahu, membiarkan, bahkan kemudian meminta. Artinya, proses pungli ini dilakukan dengan sepengetahuan IEG,” jelas Setyo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka, terdiri dari pejabat Kemenaker hingga pihak swasta. Seluruhnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








